Eks Pembantu Dekan Fisipol Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Gedung Universitas Riau

Eks Pembantu Dekan Fisipol Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek Gedung Universitas Riau

Ilustrasi.

Kamis, 27 Desember 2018 22:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Pembantu Dekan II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi. Heri terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Fisipol. Selain Heri Suryadi, hakim juga memvonis kontraktor proyek, Ruswandi dengan 3 tahun penjara. Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Heri Suryadi dan terdakwa Ruswandi dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri, Kamis (27/12).

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Hanya saja, Ruswandi dihukum membayar kerugian negara Rp 940.245.271.

"Dalam satu bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa (Ruswandi) disita untuk mengganti kerugian negara. Hukuman itu juga bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata Bambang.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Atas hukuman itu, Heri Suryadi dan Ruswandi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hak serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina dan kawan-kawan. "Pikir-pikir yang mulia," kata Oka.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heri Suryadi dan Ruswandi dengan penjara masing-masing 3 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ruswandi juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 940.245.271,82. Dari jumlah itu, Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp 300 juta.

Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.

Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.

Hingga akhirnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 940.245.271,82. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. ***

Artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul Korupsi Proyek Gedung Unri, Pembantu Dekan Fisipol Divonis 2 Tahun Bui

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww