Home > Berita > Riau

Bersekongkol dengan Suami Edarkan Sabu, Ibu Hamil di Siak Ditangkap Polisi

Bersekongkol dengan Suami Edarkan Sabu, Ibu Hamil di Siak Ditangkap Polisi

Foto: Lina (baju orange) saat diekspose di halaman Mapolres Siak (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Jum'at, 21 Desember 2018 18:23 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Lina (33), harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Siak karena terbukti bersekongkol dengan suami mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti 11,32 gram sabu berhasil disita petugas dari tangan tersangka. Wanita yang tengah mengandung anak keempat, dengan usia kandungan 8 bulan itu merupakan warga Kampung Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Sebelum mengamankan Lina di kampungnya pada 28 November 2018 lalu, kepolisian terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan inisial FS di Kampung/Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

"Jadi, pengakuan tersangka FS, sabu itu diperolehnya dari Lina," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani kepada wartawan, Jumat (21/12/2018) di halaman Mapolres Siak.

Mengantongi informasi dari FS, petugas langsung bergerak ke Kampung Bukit Agung. Saat itu tersangka Lina didapati sedang duduk di depan rumah keluargannya.

"Lina sempat menyembunyikan sebuah dompet warna abu-abu dibawah kakinya. Saat diperiksa dompet itu, ditemukan 8 paket sabu," ujar Jailani.

Tidak sampai disitu saja, petugas juga menyisir barang bukti lainnya di dalam rumah. Di sana juga ditemukan barang bukti dua paket sabu siap edar.

"Dari pengakuan Lina, sabu-sabu itu adalah milik suaminya (DPO Polisi). Dia hanya membantu menjualkan barang tersebut. Selain modal, Lina juga tidak mengetahui berapa untung tiap menjualkan sabu ini," terang Jailani.

Saat diinterogasi, lanjut Jailani, tersangka juga tidak mengaku darimana suaminya memperoleh barang haram tersebut.

"Katanya, dia tidak tahu darimana suaminya mendapatkan sabu ini," jelas kasat. ***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim, Peristiwa
wwwwww