Sisa 5 Korban TKI Tenggelam di Selat Malaka Belum Ditemukan

Sisa 5 Korban TKI Tenggelam di Selat Malaka Belum Ditemukan

Mayat terapung di Selat Malaka.

Jum'at, 14 Desember 2018 20:05 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian masih mencari 5 jenazah lagi yang belum ditemukan di Selat Malaka Kabupaten Bengkalis Riau. Karena, dari keterangan nakhoda kapal tradisional dan anak buahnya Jamal (38) dan Hamid (31) yang selamat, mereka mengangkut 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. ”Yang sudah ditemukan 11 jenazah, dari total 16 jenazah. Jadi sisanya ada 5 jenazah lagi. Itu berdasarkan keterangan dua awak kapal yang selamat," kata Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Kasmandar Subekti, Jumat (14/12/2018).

Dua awak kapal pancung itu berlayar dari Malaysia tujuan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Keduanya membawa para TKI itu secara ilegal hingga kapal mereka terhempas ombak dan terbalik.

”Hanya mereka berdua yang selamat, sedangkan para TKI tenggelam semua. Kalau pelampung ada beberapa di kapal itu, tapi tidak sempat digunakan penumpang. Sementara nakhoda dan awak kapal menyelamatkan diri sendiri dengan 1 pelampung dan jerigen kosong," papar Bekti.

Kapal itu berangkat dari Malaysia pada 20 November 2018 sekitar pukul 00.00 waktu setempat dari Tanjung Keling, Malaka tujuan Pulau Rupat, Bengkalis mengangkut 16 orang TKI ilegal, ditambah 2 orang awak kapal, Jamal dan Hamid.

Meski selamat, Jamal dan Hamid tidak menyelamatkan para TKI. Bahkan ketika kapal Indomal 5 yang melintas dan menyelamatkan keduanya, Jamal dan Hamid mengaku hanya berdua saja yang tenggelam.

”Jadi mereka mengaku sebagai nelayan yang kapalnya tenggelam. Tidak ada menyebut TKI tenggelam bersama mereka ‎saat diselamatkan," terang Bekti.

Setelah diselamatkan, Jamal dan Hamid hilang beberapa pekan. Bahkan keduanya tidak pulang ke rumah masing-masing. Polisi telah berupaya mencari keduanya namun tidak ketemu. Akhirnya mereka menyerahkan diri ke Polres Bengakalis.

”Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. ‎Dijerat pasal 359 KUHP, Juncto pasal 120 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," jelas Bekti.

Lama diburu polisi, akhirnya Jamal dan Hamid menyerahkan diri ke Polres Bengkalis. Mereka berdua, warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan aktivitas sehari-hari memang membawa penumpang TKI ilegal dengan kapal pancung tersebut.

Namun, baru sekali kapal mereka terhempas ombak hingga tenggelam di laut Selat Malaka tersebut. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar Visa Paspor dan KTP atas nama Maya Karina, fotocopy KTP atas nama Ujang Chaniago, 1 jeregen putih, 1 pelampung orange, pakaian dan properti 11 mayat.

Kemudian 1 USB Drive Toshiba berisi video dan foto penyelamatan Jamal dan Hamid oleh KMV Indomal 5 yang berlayar dari Dumai menuju Malaka.

Korban yang berhasil teridentifikasi yaitu Mimi Dewi (32) warga asal Sumatera Barat, Ujang Chaniago (48) warga asal Sumbar, Marian Suhadi (24) warga asal Sumatera Utara, Paisal Ardianto (24) juga asal Sumut.

Mayat terakhir yang teridentifikasi adalah Fahrurrazi berusia 27 tahun, warga asal Dusun Citra Murni, Desa Manyang SB, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Sementara 5 mayat lainnya masih di RS Bhayangkara karena belum teridentifikasi. Sedangkan satu mayat yang pertama kali ditemukan pada 24 November dimakamkan oleh Dinas Sosial Kota Dumai.

Sebab, jenazah tersebut tidak memiliki identitas dan tidak ada keluarga yang membuat laporan kehilangan anggota keluarganya. ***

Artikel ini telah tayang di GoRiau.com dengan judul Sisa 5 Jenazah TKI Tenggelam di Selat Malaka Belum Ditemukan

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww