Hotel di Bagansiapiapi yang Diduga Dijadikan Sarang Prostitusi Dirazia
Ilustrasi. |
Selain hotel, Satpol PP juga menutup tempat hiburan Karaoke yang tidak berizin. Selain melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum, pihaknya juga memberikan pembinaan bagi pelaku prostitusi serta memulangkan mereka kekampung halamannya.Suryadi mengungkapkan, hingga saat ini Satpol PP belum memiliki penyidik PPNS untuk menindak aktifitas yang meresahkan masyarakat seperti yang terdapat di hotel, karaoke tak berizin hingga gelanggang perjudian. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP hanya bersifat penggerak karena untuk penertiban yang berwenang berada pada instansi masing masing.”Seperti penertiban pedagang liar itu wewenangnya Disperindag. Namun kita sudah mengupayakan dan Insya Allah tahun 2019 sudah dianggarkan untuk PPNS ini,” ujarnya. ***Tulisan ini sudah tayang di GoRiau.com dengan judul Satpol PP dan Danramil Razia Hotel di Bagansiapiapi yang Diduga Dijadikan Sarang ProstitusiEditor:
Akham Sophian