Terdakwa Korupsi Penerimaan PTT Pelalawan Meninggal, padahal Hendak Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Terdakwa Korupsi Penerimaan PTT Pelalawan Meninggal, padahal Hendak Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ilustrasi.

Kamis, 29 November 2018 19:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sempat ditunda persidangannya dengan mengembalikan berkas perkaranya kepada jaksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akibat menderita penyakit kanker mulut kronis pada bulan Oktober 2018 lalu, Abdul Wahab, Staf Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pelalawan, dikabarkan telah meninggal dunia. Wafatnya salah satu terdakwa tindak pidana korupsi pada penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Diskes Pelalawan itu, diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi Zarkasri SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/11/2018) siang tadi.

”Abdul Wahab, terdakwa korupsi penerimaan PTT Pelalawan, yang ditunda berkas perkaranya di Pengadilan Tipikor pada Oktober lalu, dikabarkan telah meninggal dunia,” terang Efendi.

”Abdul Wahab yang dikabulkan pengalihan penahanannya oleh hakim tipikor itu dikabarkan wafat pada pukul 10.00 WIB Kamis pagi, dan saat ini jenazah sudah diberada dirumah duka di Pelalawan," sebut Efendi.

Seperti diketahui sebelumnya, Abdul Wahab dihadirkan kepersidangan tipikor bersama Yulia Fitri (PNS Diskes Pelalawan) karena turut serta secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum menerima sejumlah uang bagi calon pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.

Penerimaan uang yang melanggar ketentuan undang undang ASN tersebut terjadi tahun 2015 lalu, saat itu tahun 2014 Diskes Pelalawan melakukan penerimaan pegawai tenaga honor, terdakwa mencari kesempatan dan keuntungan dalam penerimaan itu.

Para tenaga kerja telah menyetorkan sejumlah uang agar segera diloloskan sebagai tenaga honor tahun 2015. Namun hingga pengumuman hasil ujian penerimaan, nama-nama yang telah menyetor uang pelicin tak satupun yang keluar atau diterima. Sehingga para calon tenaga kerja ini merasa tertipu.

Sebelumnya Yulia Fitri telah divonis bersalah dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan kurungan penjara 4 tahun. ****

Tulisan ini sudah tayang di GoRiau.com dengan judul Hendak Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Terdakwa Korupsi Penerimaan PTT Pelalawan Meninggal

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww