Kasus Bagi-bagi Sembako oleh Caleg Petahana di Rokan Hilir, Ini Keputusan Bawaslu

Kasus Bagi-bagi Sembako oleh Caleg Petahana di Rokan Hilir, Ini Keputusan Bawaslu

Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau foto bersama usai pertemuan.

Jum'at, 16 November 2018 10:26 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com – Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menyimpulkan, kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh caleg yang juga Anggota DPRD setempat berinisial KRS belum memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Keputusan itu diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi, pelaku dan meminta pendapat ahli dari KPU Riau, dan ahli pidana Universitas Riau.

”Setelah melewati sejumlah tahapan, Bawaslu Rohil akhirnya sepakat memutuskan bahwa temuan tersebut belum memenuhi unsur dalam pelanggaran pemilu,” kata Syahyuri kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (15/11/2018) di Bagansiapiapi.

Syahyuri menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap temuan ini berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 serta tahapan yang mengharuskan bahwa setiap temuan maupun laporan harus digodok oleh Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur dari Kepolisian Resort Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Termasuk pelaku KRS juga kita mintai klarifikasi terhadap perbuatannya dalam membagi-bagikan sembako tersebut dan itu disaksikan oleh penyidik kepolisian di sentra gakkumdu, ini penting untuk mengetahui apa maksud dari perbuatan tersebut,” paparnya.

Dari serangkaian proses tersebut diambil kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan oleh pelaku pada saat itu adalah semata-mata membantu masyarakat yang menjadi korban banjir karena adanya permintaan masyarakat agar dirinya membantu masyarakat korban banjir yang tidak dapat mencari nafkah akibat kebun dan sawahnya tenggelam oleh air.

Di samping itu pelaku juga meniatkan bantuan sembako tersebut sebagai membayar nazar atas kesembuhan istrinya dari sakit. Pada saat pemeriksaan pelaku oleh Sentra Gakkumdu, pelaku menyatakan tidak ada mengimbau agar masyarakat yang dibantu memilihnya atau membagikan bahan kampanye.

Syahyuri berharap bahwa peristiwa yang terjadi ini menjadi pelajaran penting bagi tegaknya demokrasi dan keadilan pemilu di Rohil, bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan keresahan dimata publik yang dilakukan dalam masa kampanye akan diproses oleh pihaknya tanpa pengecualian.

Bawaslu tidak melarang apabila ada orang yang membantu meringankan beban masyarakat yang sedang ditimpa musibah seperti yang terjadi terhadap masyarakat di Kecamatan Pekaitan namun pihaknya berharap bahwa bantuan yang diberikan tidak dipolitisasi sehingga dapat menimbulkan kegaduhan publik.

"Dengan kata lain ya kalau mau nyumbang ya nyumbang saja jangan ada aktivitas kampanye atau aktivitas lainnya termasuk mempublikasikan ke sosmed nanti jadi riya dilihat orang,” ujar Syahyuri. (rls)

Kategori : Politik, Rohil
wwwwww