Bawaslu Kuantan Singingi Kawal Proses Perbaikan Data Pemilih Pemilu 2019

Bawaslu Kuantan Singingi Kawal Proses Perbaikan Data Pemilih Pemilu 2019

Suasana Rapat Pleno Pengaduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1.

Jum'at, 16 November 2018 15:36 WIB
Advertorial
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau melakukan pengawasan melekat terhadap perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 Pemilu 2019 di daerah itu. Dimulai dengan pembukaan Posko Pengaduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) di seluruh tingkatan pengawas pemilu kecamatan. Pembukaan Posko di mulai pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 10 November 2018.

Dalam pembukaan Posko Pengaduan Bawaslu menerima masukan berupa WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di DPTHP-1.

Pemilih dalam DPTHP-1 yang belum melakukan perekaman KTP-EL. Pemilih yang berencana untuk pindah ke tempat lain. Keluarga yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia dan pemilih yang informasi data kependudukannya invalid.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112018/potretnewscom_4xtkq_1427.jpg
Suasana pertemuan dengan KPU Provinsi Riau.

Hasil dari pengawasan tersebut terdapat pengadauan dari masyarakat yang melakukan pengadauan berupa sebanyak 304 orang yang belum terdaftar di DPTHP-1. Selanjutnya sebanyak 16 (13 pemilih Kec. Cerenti dan 3 pemilih Kec. Singingi) yang melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah mengatakan, hasil pengawasan terhadap perbaikan DPTHP 1 itu telah direkomendasikan ke KPU Kuansing, jika memenuhi syarat (MS) belum masuk ke DPTHP maka dimasukan, jika tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia maka dihapus dalam DPTHP.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112018/potretnewscom_shbd9_1428.jpg
Pembukaan Posko Pengaduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1).

Kemudian, Bawaslu Kuansing juga melakukan pengawasan GMHP (Gerakan Menjaga Hak Pilih) yang dilakukan oleh KPU dan jajaran. GMHP dimulai pada tanggal 1 Oktober 2018 sampai 28 Oktober 2018. Dalam Pengawasan GMHP Bawaslu Kabupaten Kuansing melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan dari tingkat desa/kelurahan sampai ke kecamatan.

Nur Afni, anggota Bawaslu Kuansing menyebut, pengawasan GMHP dilakukan oleh Pengawas Pemilu tingkat desa dan kelurahan dengan bersama Panitia Pemungutan Suara mendatangi rumah warga untuk memastikan data sebagai pemilih.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112018/potretnewscom_nxgwx_1429.jpg
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi turun ke lapangan.

Selain itu, pada proses rekapitulasi DPTHP-1 tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan pada tangaal 5 November 2018 sampai 11 November 2018 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2018.

Sedangakan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kuantan Singingi dilaksanakan pada tanggal 12 November 2018 Pukul 14.00 WIB di Aula KPU Kab. Kuantan Singingi, yang dihadiri oleh Bawaslu, Partai Politik, Disdukcapil, dan PPK.

”Bawaslu Kabupaten Kuansing juga merekomendasikan 48 data pemilih ganda, 838 data pemilih yang invalid dan 2 WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di DPTHP-1,” sebut Teddy Niswansyah. (adv)

wwwwww