Home > Berita > Riau

PT Mutu Utama Konstruksi Gunakan Tanah Timbun Ilegal Bangun Jalan Nasional di Siak, Anggota DPR RI: Hentikan Pengerjaan Proyek Itu!

PT Mutu Utama Konstruksi Gunakan Tanah Timbun Ilegal Bangun Jalan Nasional di Siak, Anggota DPR RI: Hentikan Pengerjaan Proyek Itu!

Foto jalan yang dibangun PT MUK gunakan tanah ilegal.

Selasa, 13 November 2018 20:36 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Anggota DPR RI Dapil Riau I, Sayed Abubakar Assegaf meminta agar pengerjaan proyek jalan nasional dari Simpang Logo-Mengkapan sampai Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dihentikan sementara. Pasalnya, selain mengunakan tanah timbun ilegal, sejumlah ruas jalan juga tidak bisa dilalui karena becek dikarenakan hujan. "Kalau akibat tanah timbun itu jalan menjadi kubangan lumpur dan tidak bisa dilalui kendaraan, saya menyarakan agar pengerjaan proyek itu dihentikan sementara," kata Sayed Abubakar Assegaf, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, Sayed juga meminta agar pihak pemenang lelang proyek berkoordinasi dengan sub kontraktor untuk menyelesaikan aspek hukum penggunaan tanah timbun tersebut.

"Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap penambangan tanah timbun untuk keperluan proyek jalan nasional ini. Jangan sampai ada proses yang menabrak aturan hukum dalam proyek ratusan miliar itu," ungkap Sayed.

Seperti diberitakan sebelumnya material tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan nasional itu ilegal. Proyek seharga Rp140 miliar lebih tersebut dimenangkan oleh PT Mutu Utama Konstruksi (MUT) asal Manado.

Hal ini juga diakui Humas PT Mutu Utama Konstruksi Muhammad Nur, Jumat (19/11/2018). Ia mengatakan, awalnya tanah yang ingin diambil untuk pembangunan jalan dari Simpang Logo sampai Mengkapan/Buton sepanjang 100 kilometer itu dari Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, sejumlah kontraktor di Siak meminta agar perusahaan mereka yang memasok tanah untuk menimbun jalan sebelum diaspal di daerah Kecamatan Pusako tersebut. "Kalau tidak salah saya ada 3 perusahaan yang ngesub tanah timbun ini. Jadi bagaimana lah, kalau sudah diminta, ya kita kasih," kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur juga mengaku, awalnya pihaknya tidak mengetahui bahwa tanah timbun (galian C) untuk pembangunan jalan tersebut ilegal.

"Kita tahu galian C ini tak kantongi izin dari pemberitaan di media. Konsultan proyek ini (dari Kementrian PUPR) juga sudah mengetahuinya. Tapi, sepertinya tidak dipermasalahkan," kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur mengatakan, proyek pembangunan jalan ini multiyears. Tahun 2018 ini target mereka mengaspal jalan di daerah itu hanya sepanjang 5 kilometer. "Target kita tahun 2018 hanya 5 kilometer jalan. Finalnya akhir Desember 2019 mendatang," jelasnya.

Untuk diketahui, tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan itu dari tambang galian C tanah timbun (kuari, red) ilegal di Km 72 Kecamatan Dayun, Siak.***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww