Home > Berita > Riau

Polemik PT Persi dengan Ratusan Petani Merempan Hulu, Dewan Siak: Sebelum Dilantik Jadi Gubernur Riau, Syamsuar Harus Selesaikan Permasalahan Ini

Polemik PT Persi dengan Ratusan Petani Merempan Hulu, Dewan Siak: Sebelum Dilantik Jadi Gubernur Riau, Syamsuar Harus Selesaikan Permasalahan Ini

Kantor PT Persi. (foto: internet)

Selasa, 13 November 2018 20:03 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk segera menyelesaikan persoalan antara PT Permodalan Siak (Persi) dengan ratusan petani di Kampung Merempan Hulu, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau. Sebab, petani di sana mengaku sudah bertahun-tahun tidak menikmati hasil sawit yang dikelola oleh perusahaan milik daerah tersebut. "Sebelum dilantik jadi Gubernur Riau Maret 2019 mendatang, saya berharap permasalahan ini secepatnya diselesaikan oleh Bupati Siak Syamsuar," kata Sutarno kepada wartawan, Selasa (13/11/2018) di Siak.

Menurut Sutarno, masih ada waktu Syamsuar selama 4 bulan kedepan untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum dilantik menjadi Gubernur Riau.

"Ya mesti diselesaikan dulu lah. Apalagi, masih ada waktu sekitar 4 bulan lagi untuk menyelesaikannya. Saya rasa, waktu 4 bulan kedepan, masih cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Ketua DPC Partai Gerindra Siak tersebut.

Sebelumnya, ratusan petani Merempan Hulu menyayangkan sikap PT Permodalan Siak (Persi) yang dinilai tertutup terkait hasil penjualan tandan buah sawit (TBS). Kekecewaan itu muncul karena sudah bertahun-tahun sawit yang dikelola koperasi dan PT Persi tidak dinikmati hasilnya oleh warga di sana.

Bahkan yang lebih aneh lagi, Koperasi Lanjung Permai yang diketuai Witoyo diduga menguasai lahan warga berdasarkan surat kelompok tani.

Hal ini diketahui potretnews dari keterangan perwakilan petani bernama Ramadhan, Syofian, Juwarni, M Nasir dan Fahri saat berbincang belum lama ini di Siak.

Juwarni mengatakan, program pembangunan kebun kelapa sawit itu dilakukan awalnya pada tahun 2005 lalu di jaman kepemimpinan Bupati Siak Arwin AS. Waktu itu, rencananya Arwin AS untuk mengentaskan kemiskinan.

Untuk di Merempan Hulu, tercatat sebanyak 167 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan program itu. Dimana, masing-masing KK mengelola 3 hektare lahan sawit. Namun, setelah dikurangi untuk pembuatan kanal dan pembangunan jalan, total lahan yang dikelola warga menjadi 487 hektare.

"Karena BUMD, Pak Arwin menunjuk PT Persi jadi bapak angkat (pemodal). Jadi, PT Persi lah yang menyediakan bibit sawit dan kebutuhan lainnya," kata Juarni.

Setelah sawit bisa dipanen (5 tahun kemudian, tepatnya 2010), lanjut Juarni, koperasi dan PT Persi mulai menerima hasil penjualan TBS. Namun, sampai tahun 2018 ini, ratusan petani belum menerima keuntungan dari perusahaan maupun koperasi.

Juarni juga sempat memperlihatkan bukti berbentuk surat keterangan riwayat kepemilikan penguasaan lahan tahun 2005 yang ditandatangani oleh Camat Siak Syofian Sauri dan Kepala Desa Merempan Hulu, Sumarlan.

Tidak sampai disitu saja, cerita Juarni, tahun 2014 lalu, koperasi Lanjung Permai sempat dibekukan oleh Dinas Koperasi Siak karena tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.

"Sebab dibekukan karena laporan tak ada, dan rapat anggota tahunan (RAT) juga tidak pernah. Padahal dana yang dikelola dari petani miliaran rupiah mulai dari tahun 2010-2014. Tapi, walau begitu mereka tetap bebas berkeliaran dan tak tersentuh hukum," jelasnya.

Yang paling aneh, kata Juarni, setelah koperasi dibekukan, hasil penjualan TBS diambil PT Persi. Namun, sampai saat ini tak pernah dibagi kepada petani.

"Kita sudah berkali-kali menyampaikan masalah ini ke Pemkab Siak, melalui Kabag Pemerintahan, Asisten I, dan juga Wakil Bupati Siak Alfedri. Tapi, sampai saat ini terkesan diabaikan saja, kami petani tetap tak pernah menikmati hasil penjualan TBS dari PT Persi," jelasnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww