Diduga Mencemari Lingkungan, PT ATM Klarifikasi Pengelolaan Limbah bersama BLH Siak

Diduga Mencemari Lingkungan, PT ATM Klarifikasi Pengelolaan Limbah bersama BLH Siak

Tim BLH Siak sat kunjungan lapangan.

Senin, 12 November 2018 09:26 WIB
Halim Rambe
SIAK, POTRETNEWS.com - Badan Lingkunangan Hidup (BLH) Kabupaten Siak meninjau lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau Jumat (9/11/2018) kemarin. Tinjauan ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai yang dilakukan perusahaan yang memproduksi crude palm oil (CPO) tersebut.

Saat di lapangan Tim BLH Siak tidak hanya didampingi pihak perusahaan, tetapi turut juga sejumlah awak media. Sebagaimana diketahui, beberapa hari belakangan, pemberitaan seputar dugaan pencemaran Sungai Pingai di sekitar pabrik menjadi viral di media online.

”Kita sudah meninjau, saluran air yang diduga limbah tersebut, ternyata itu saluran air pencucian pabrik bukan limbah seperti yang diberitakan," ungkap Ardayani SSi MSi Kabid Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas BLH Siak kepada pers di lokasi.

Namun demikian, melihat kondisi real di lapangan BLH Siak meminta kepada perusaahan memperbaiki pengeloalan limbah, sehingga ke depan tidak menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.

"Kita sudah memberikan saran agar perusahaan melakukan perbaikan dan pencegahan agar air pencucian tidak terkena limbah-limbah yang lainnya," terang Ardayani

Menurutnya, itu air drainase yang bercampur dengan air cucian pabrik yang mengandung abu boiler, fiber dan lindi tangkos. Tapi walaupun bukan dari kolam limbah, abu boiler, lindi tangkos dan fiber itu tetap tidak boleh bercampur dengan air drainase. Karena air itu kotor dan tetap mencemari lingkungan, bahkan jika terakumulasi dalam waktu lama akan menimbulkan bau busuk.

"Artinya tangkos, fiber dan abu boiler harus ditempatkan di lokasi yang diberi pembatas pada lantai nya, dan ada drainase khusus untuk aliran lindinya hingga tidak mengalir ke drainase. Begitu juga dengan air cucian pabrik yang mengandung minyak, tidak diperbolehkan mengalir ke drainase," jelas Alda.

Ditambahkan Alda, pihaknya juga mengambil sekaligus menguji dan mengetes cairan yang diduga sebagai limbah tersebut.

"Hasilnya, Air waduk ph-nya 7 dengan suhu 32. Kemudian Air drainase pabrik mengandung ph 7 dengan suhu 38. Lebih tingginya suhu air drainase dari air wadhuk karena air dari pabrik masuk ke drainase," terang Alda seraya menyebut hal seperti ini paling sering terjadi di PKS.

Selanjutnya, Alda juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali turun untuk mengontrol dan mengecek apakah hal yang kita sarankan telah ditindaklanjuti dan direalisasikan sesuai janji pihak perusahaan.

Sementara itu pihak perusahaan yakni Ferdinan Tobing melalui Humas PT ATM Muhammad Arpan Lubis mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti arahan dari BLH Siak terkait dengan pengelolaan limbah. Untuk itu, perusahaan meminta tenggang waktu selama tiga minggu ke depan.

"Kita akan melakukan perbaikan, dan kami meminta waktu beberapa hari, karena tentunya dalam perbaikan diperlukan biaya-biaya, dan harus dikoordinasikan ke perusahaan," ujar Arpan. ***

Kategori : Lingkungan, Siak
wwwwww