Korupsi Dana Desa Rp309 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Indragiri Hilir Ditahan Polisi

Korupsi Dana Desa Rp309 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Indragiri Hilir Ditahan Polisi

Ilustrasi.

Rabu, 07 November 2018 09:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, melakukan penahanan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa di Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil. Dua tersangka yang ditahan yakni Darmadi (48) selaku mantan Pj Kepala Desa Panglimaraja dan mantan sekretarisnya, Syahril (51).

Kedua tersangka korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp309.589.335 itu ditahan, Senin (5/11/2018).

”Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lanjutkan dengan penahanan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra, dilaansir potretnews.com dari kompas.com terbitan Selasa (6/11/2018).

Kedua tersangka melakukan korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBD Panglimaraja, Kecamatan Concong, tahun anggaran 2015.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Inhil pada 8 Maret 2018 lalu. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang dilaporkan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp309.589.335," kata Christian.

Setelah dilengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi, maka kedua pejabat desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.

"Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Inhil. Kedua tersangka dalam keadaan sehat," sebut Christian.

Dia menambahkan, kedua tersangka korupsi dana desa ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil
wwwwww