Home > Berita > Inhil

Satu Kilogram Kokain Asal Riau Bernilai Hampir Rp3 Miliar Diamankan Polda Jambi

Satu Kilogram Kokain Asal Riau Bernilai Hampir Rp3 Miliar Diamankan Polda Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Ahmad Haydar dan Dir Narkoba Kombes Eka Wahyudianta saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jambi Selasa (6/11/2018).

Selasa, 06 November 2018 11:31 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jambi pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram. Nilai jual barang haram yang ditaksir hampir Rp3 miliar itu rencananya mau diedarkan di Provinsi Jambi. Selain barang haram tersebut, ikut dicokok delapan orang tersangka, yang saat ini diamankan di mapolda setempat.

Adapun kedelapan tersangka masing-masing dengan inisial JM, warga Kasang Jambi Timur, SR warga talang Duku, Muarojambi, SG warga Tanjungpinang, Jambi Timur, HM Tanahmerah, Riau.

Kemudian AA dan SF yang keduanya warga Kumpeh Ulu,Muarojambi, MR warga Legok Kota Jambi dan SG, warga RT 16, Jambi Selatan. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu buah plastik besar berisi kokain seberat satu kilogram, satu unit sepeda motor, dua buah HP, satu unit mobil Avanza serta alat isap.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Ahmad Haydar dan Dir Narkoba Kombes Eka Wahyudianta saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jambi Selasa (6/11/2018) sekira pukul 09.30 WIB menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, sebelumnya juga narkotika jenis kokain ini juga pernah masuk ke Jambi sekitar satu kilogram.

”Kata mereka (tersangka) kokain ini kurang laku, satu kilogram itu tidak habis saat dijual di Jambi,” ungkap Muchlis, dilansir potretnews.com dari jambi-independent.co.id.

Sambil memperlihatkan barang bukti (BB) narkotika jenis kokain, Muchlis sangat berharap dengan penangkapan ini, ini adalah yang terakhir. Dia minta pada warga untuk tidak tergiur dengan narkotika yang sangat membahayakan ini. ”Mudah-mudahan ini yang terakhir lah,” harapnya.

Kapolda juga menjelaskan kronologi dari penangkapan kedelapan tersangka yang ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Ini berawal pada Jumat (2/11/2018) sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Subdit I Diresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika di salah satu rumah sakti di Kasang, Kota Jambi. Selanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka bernama JM, yang saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, dengan mengendarai motor miliknya.

Dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian ditemukan satu buah plastik sedang ditangan kirinya yang berisikan narkotika jenis kokain.

Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengaku barang bukti lainnya ada pada SH. Setelah itu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap SH di Hotel Tepian Angso, Kota Jambi. Dan ditemukan satu buah plastik berisi narkotika jenis kokain di tangan SH . Pengakuan SH barang tersebut didapatnya dari SG.

Tim opsnal kemudian mendatangi rumah SG yang merupakan tempat penyimpanan barang narkotika jenis kokain di Kasang. Dan SG ikut diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan seperangkat alat hisap sabu beserta plastik klip bening kosong.

Tersangka SG mengaku barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang bernama SF. Lalu, tim opsnal mendatangi kediaman SF di Kasang Pudak, Kumpeh Ulu. SF pun ikut diciduk. Saat itu rumah SF ikut digeledah, namun tidak ditemukan barang bukti.

Namun dari keterangan tersangka SF, dia mengaku kalau barang narkotika jenis kokain itu dia ambil bersama AA di Kualaenok, Indragiri Hilir, Riau dari HM. Pengakuan dari tersangka SF dan SR bahwa kokain ini dikirim dari Riau dan dijemput di Pelabuhan Kualatungkal bersama saudara MR dengan menggunakan mobil Avanza miliknya.

Pengembangan terus dilakukan. Kemudian pada Senin (5/11/2018) tim opsnal yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi menuju Kuala Enok, dan berhasil menggulung tersangka HM di kediamannya Jalan Pemda, Kecamatan Tanahmerah, Kualaenok, Riau.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww