Curi Kayu Hutan untuk Kapal, Pemilik Galangan di Rokan Hilir Ditangkap

Curi Kayu Hutan untuk Kapal, Pemilik Galangan di Rokan Hilir Ditangkap

Barang bukti hasil sitaan polisi berupa kayu hasil perambahan hutan yang akan dijadikan untuk pembuatan kapal oleh tersangka. (foto: kompas tv)

Senin, 05 November 2018 08:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pelaku TO alias AT, ditangkap dengan barang bukti 1.071 keping kayu dengan berbagai jenis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pelaku adalah seorang pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil, yang mempekerjakan lebih kurang 32 orang buruh.

”Tersangka mengambil kayu hutan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah dan kayu digunakan untuk pembuatan kapal," ungkap Sunarto kepada wartawan, Ahad (4/10/2018), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Riau, sedangkan barang bukti kayu dititip sementara di Polres Rohil, karena akan dilakukan pelelangan.

Sunarto menjelaskan, kasus ilegal logging ini dilakukan penyelidikan sejak bulan September lalu. Pada hari Kamis (6/10/2018), petugas Ditreskrimsus Polda Riau didampingi dua orang ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Riau, melakukan pengecekan ke lokasi penggalangan kapal.

"Setelah bertemu dengan pemiliknya, TO alias AT, petugas meminta tersangka untuk menghentikan kegiatan pengerjaan kapal. Kemudian petugas mendata para pekerja," ucap Sunarto.

Selanjutnya tim ahli BP2HP Riau melakukan identifikasi kayu dan pengukuran bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut.

”Jenis kayu yang kita temukan, seperti kayu meranti merah, laban, temutun dan suntai, yang merupakan jenis kayu yang tidak dibudidayakan, dan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sah hasil hutan," jelas Sunarto.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik penggalangan kapal beserta empat orang pekerja berinisial WI alias HA, AL, SU dan ER untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pemilik kapal, TO alias AT, sebagai tersangka. Sehingga, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

”Penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka, sehingga pada 31 Oktober 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan," kata Sunarto.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww