Pembakar Pondok Jaga Kelompok Tani Hutan di Kuantan Singingi Tinggalkan Pesan Ancaman

Pembakar Pondok Jaga Kelompok Tani Hutan di Kuantan Singingi Tinggalkan Pesan Ancaman

Pondok jaga kelompok tani hutan yang diduga sengaja dibakar.

Minggu, 04 November 2018 10:40 WIB
KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com - Kerusakan hutan dan Pembakaran Pondok Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukik Ijau terjadi di Desa Airbuluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian ini berawal dari salah seorang kelompok tani melakukan peninjauan ke lokasi pada Kamis 1 November 2019 dan melihat pondok mereka terbakar habis. Tidak hanya itu, pemotongan pohon-pohon Jernang yang berusia satu tahun juga dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

”Tadi Anggota kelokasi namun yang nampak baru yang dilewati pelaku dirusak dan kejadian ini baru yang pertama dan umurnya sudah 1 tahun. Kalau dipatok 3 tahun lagi sudah panen, yang dipanen buahnya pohon Jernang,” ungkap Kepala Desa Airbuluh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Ardian.

Perusakan ini membuat Kelompok Tani Hutan Bukik Hijau mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Dalam peristiwa ini, pelaku pembakaran kerusakan meninggalkan pesan ancaman kepada KTH yang berbunyi "peringatan pertama tutup habis, dari AB".

"Sampai sejauh ini ada yang dicurigai Oknum yang melakukan tindakan tidak wajar itu. Salah satu yang dicurigai kelompok adalah yang melakukan Iegal Loging. Kemungkinan bisa dari masyarakat desa itu, kemungkinan kedua bisa juga dari masyarakat luar," katanya.

Dia berharap pembakaran dan perusakan bisa ditindaklanjuti institusi terkait. Karena ini bisa melindungi kelompok tani hutan dari ancaman oknum yang tidak bersahabat tersebut.

"Kelompok ini sudah bagus dengan swadaya mereka menjaga hutan, namun karena ada oknum-oknum yang tidak bersahabat mengancam. Instansi terkait tolong lindungi anggota kelompok tani ini," harap Ardian.

Hutan Lindung yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat itu, Melki dari Yayasan Hutan Riau mengatakan pelaku Ilegal Loging sering mengancam karena mereka diusir saat melakukan aksinya semenjak keberadaan Kelompok Tani Hutan.

"Pelaku kemungkinan besar pelaku illegal logging karena mereka sudah mulai terdesak sejak kehadiran kelompok tani tersebut. Semenjak ada kelompok tani mereka di usir, beberapa kali mereka juga mengirim pesan ancaman kepada kelompok tani," pungkasnya.

Berita ini sudah tayang di riauonline.co.id, dengan judul Pembakar Pondok Tani Di Kuansing Tinggalkan Pesan Ancaman

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww