Foto Mirip Caleg Petahana DPRD Rokan Hilir Sedang Bagi-bagi Sembako Ditelusuri Bawaslu

Foto Mirip Caleg Petahana DPRD Rokan Hilir Sedang Bagi-bagi Sembako Ditelusuri Bawaslu

Suasana saat Komisioner Bawaslu Rokan Hilir (kiri) meminta keterangan dari masyarakat.

Rabu, 31 Oktober 2018 18:06 WIB
Muhamad Maulana
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, disibukkan dengan pengumpulan informasi dari masyarakat terkait beredarnya foto mirip dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Rokan Hilir berinisial KRS sedang membagi-bagi sembako kepada para korban banjir di Kecamatan Pekaitan. Sebagaimana diketahui, beberapa hari pascameluapnya air Sungai Rokan, ratusan rumah warga di tiga kepenghuluan (desa) di kecamatan itu tergenang air hingga masuk ke dalam rumah.

Walhasil, sedikitnya seribuan warga mengungsi ke tenda-tenda penampungan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ditempat yang aman.

”Kami menduga adanya bagi-bagi sembako oleh salah seorang caleg petahana dari DPRD Rokan Hilir dan kami sedang cari kebenaran informasi ini,” kata Syahyuri menjawab wartawan, Selasa (30/10/2018).

Saat awak media menanyakan seberapa greget Bawaslu Rohil akan menelusuri peristiwa tersebut, Syahyuri menyatakan tidak akan main-main untuk menindak caleg tersebut jika hasil investigasi yang dilakukan oleh jajarannya ternyata menguatkan dugaan adanya bagi-bagi sembako kepada para korban banjir tersebut.

Sementara itu, Bimantara selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu baik penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk meminta pendapatnya terkait peristiwa tersebut.

"Penyidik kepolisian dan kejaksaan sudah setuju dalam pembahasan pertama untuk persoalan ini kita lakukan pendalaman dilakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk mendapatkan informasi tambahan agar bisa gelar perkara di Sentra Gakkumdu kembali untuk mencari unsur tindak pidana pemilunya dan rencananya Bawaslu Rohil akan melakukan klarifikasi kepada seluruh saksi (penerima bantuan) yang terkait dalam dugaan pembagian sembako ini,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Bima itu juga menekankan bahwa menghadapi pemilu legislatif ini pihaknya tidak akan pandang bulu menindak para pelaku kejahatan pemilu, jika terbukti adanya politik uang dalam Pemilu 2019 akan diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp24 juta. ***

Kategori : Hukrim, Politik, Rohil
wwwwww