Home > Berita > Riau

Sudah Disepakati, Segini Nominal Upah Minimum Kabupaten Siak 2019

Sudah Disepakati, Segini Nominal Upah Minimum Kabupaten Siak 2019

Ilustrasi. (sumber: internet)

Senin, 29 Oktober 2018 13:36 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) telah menetapkan besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.809.443, 46. Penetapan UMK 2019 ini sudah disepakati antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak dengan Serikat Pekerja (SP) Siak.

Kepala Distransnaker Siak sekaligus ketua Dewan Pengupahan Siak, Amin Budyadi mengemukakan, untuk UMK Siak 2019 mencapai Rp 2.809.443, 46. Naik sebesar Rp 208.829,32 dibanding UMK 2018, yakni Rp 2.600.614,14.

"Kesepakatan angka itu ditetapkan saat sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Siak Rabu (24/10) pekan lalu. Sidang ini dihadiri Apindo dan Serikat Pekerja," kata Amin Budyadi, Senin (29/10/2018).

Amin mengaku, jalannya sidang itu memang alot. Sempat terjadi tarik ulur antara Apindo dan Serikat Pekerja, namun akhirnya ada titik temu dan menetapkan UMK Rp 2.809.443, 46. Sidang ini dilaksankan di ruangan rapat kantor Dinas transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak.

Penetapan UMK ini, dikatakan Amin, dicari berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Berdasarkan peraturan itu, diikuti rumusnya.

UMK 2018 sebesar Rp 2.600.614,14, inflasi 2018 adalah 2,88 persen dan PDB 5,15 persen. Untuk menentukan UMK 2019, berdasarkan penjumlahan UMK 2018 ditambah dengan besaran UMK 2018 dikali inflasi 2018 ditambah PDB 2018 dan ditambah O.

Maka lanjut Amin, didapati angka UMK 2018 ditambah Rp 208.829,32, sehingga besaran UMK 2019 mencapai Rp 2.809.443,46.

"Setelah itu, hasil kesepakatan ditandatangani bersama. Dan berkas sidang ini kita ajukan ke Gubernur Riau. Kita berharap tidak ada revisi dan UMK yang kita ajukan ini langsung disetujui Gubernur Riau," kata Amin.***

wwwwww