Home > Berita > Riau

Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

Idrus Marham (baju orange). (foto: liputan6)

Senin, 29 Oktober 2018 23:40 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (31/8) lalu, karena diduga menerima sejumlah hadiah atau janji dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan Idrus diperpanjang selama 30 hari kedepan.

"Untuk IM (Idrus Marham) penyidik KPK memperpanjang masa tahanan 30 hari," kata Febri seperti dilansir potretnews.com dari suara.com, Senin (29/10/2018).

Perpanjangan masa tahanan Idrus dimulai pada Selasa (30/10/2018) sampai 28 November 2018.

Idrus Marham diduga KPK dijanjikan mendapat USD 1,5 Juta. Selain itu, Idrus juga diduga berperan aktif dalam proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.

Idrus dan tersangka mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp 4,75 miliar. ***

Editor:
Sahril Ramadana

Kategori : Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww