Warga Kuantan Singingi Bobol BNI dengan Modus Baru, Transfer Dana secara Ilegal Sebanyak 32 Kali Hanya dalam 3 Hari

Warga Kuantan Singingi Bobol BNI dengan Modus Baru, Transfer Dana secara Ilegal Sebanyak 32 Kali Hanya dalam 3 Hari

Barang bukti yang diamankan Polda Riau dalam pengungkapan kasus kejahatan perbankan. (foto: istimewa)

Jum'at, 26 Oktober 2018 19:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial HG, 37, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dia diduga sebagai pelaku pembobolan dana Bank BNI 46 dengan modus transfer dana secara ilegal. Jumlahnya cukup fantastis, yaitu sebesar Rp563 juta.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, kasus ini terbilang baru dan yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Riau. Sebab, warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tersebut berhasil mentransfer dana dengan jumlah besar dalam waktu singkat.

"Kasus ini terbilang unik, karena HG berhasil melakukan aksi transfer hingga 32 kali dalam waktu singkat, hanya tiga hari," kata Sunarto, Jumat (26/10/2018), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Dikatakan Sunarto, aksi itu dilakukan pria bertubuh kurus tersebut mulai tanggal 3 hingga 6 Oktober 2018. Itu berawal dari try dan error yang dilakukan selama menjadi agen BNI 46.

Total 32 kali transfer seperti itu dilakukan tersangka. Nominalnya berbeda mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan total Rp563 juta.

Aksi tersebut hanya berbekal rekening BNI 46, kartu ATM serta satu unit mesin EDC atau Electronic Data Capture. Dari rekening bank milik negara tersebut, tersangka mentransfer uang ke sejumlah rekening keluarganya. Selain BNI, juga ada Bank Mandiri dan BRI.

Tetapi ketika uang itu ditransfer menggunakan EDC, alat itu dibuat error sehingga ketika uang ditransfer seolah-olah gagal. Maka dari itu, saldo di rekening tersangka tidak berkurang sedangkan di rekening tujuan malah bertambah.

"Mesin EDC yang dipakai tersangka itu merupakan pinjaman dari BNI. Diperolehnya setelah dia menjadi agen BNI sejak 2016 lalu. HG ini bukan merupakan mantan pegawai Bank yang memahami seluk beluk bentuk transfer dana," bebernya.

Karena kecurigaan pihak Bank BNI 46 tentang adanya aliran dana yang mencurigakan, maka pihak bank melaporkannya ke polisi. HG baru dapat diamankan pada 20 Oktober 2018 lalu di rumahnya.

Atas perbuatannya, HG pun dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 82 UU RI nomor 3 tahun 2011 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing, Riau
wwwwww