Home > Berita > Riau

Gauli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Petani di Rohul Dibekuk Polisi

Gauli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Petani di Rohul Dibekuk Polisi

Foto ini hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 21 Oktober 2018 15:55 WIB
ROHUL, POTRETNEWS.com  - Seorang petani di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial SU (42) harus berurusan dengan pihak Kepolisian setempat akibat perbuatanya yang bikin geram. "SU diamankan polisi setempat karena diduga telah menggahi anak perempuan di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya," kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH, seperti dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Ahad (21/10/2018).

Ia menambahkan, SU ditangkap aparat Polsek Tambusai dengan tuduhan telah menggauli anak tirinya inisial DP yang masih dibawah umur.

Sesuai Laporan Nomor :LP/148/X/2018/Riau/Res Rohul/Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018. Ipada Nanang Pujiono mengatakan, SU diringkus oleh Polsek Tambusai setelah dilaporkan oleh ibu korban inisial T.

Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal, pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Ibu korban T datang ke Polsek Tambusai melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih dibawah umur inisial DP telah disetubuhi oleh suaminya inisial SU.

Dijelaskannya, menerima laporan tersebut, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota lakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Diakuinya, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban) maka didapatkan bukti yang cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU.

"Petugas Polsek Tambusai berangkat ke desa Sukamaju dan dilakukan penangkapan terhadap SU dan setelah itu pelaku di bawa ke polsek Tambusai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ipda Nanang menambahkan, usai ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tambusai serta dilakukan interogasi terhadap terlapor SU. Akhirnya SU mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor:
Sahril Ramadana

Kategori : Riau, Rohul, Umum, Peristiwa
wwwwww