PU Tarukim Sebut Biaya Pemeliharaan Gedung Daerah Rp200 Juta per Tahun Kurang, Dewan Siak Jawab Gini....

PU Tarukim Sebut Biaya Pemeliharaan Gedung Daerah Rp200 Juta per Tahun Kurang, Dewan Siak Jawab Gini....

Gedung daerah di Siak

Sabtu, 20 Oktober 2018 17:19 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Kondisi Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Siak. Selain sudah mulai rusak, gedung seharga Rp100 miliar lebih ini juga jarang digunakan.

Mulai rusaknya gedung daerah yang terletak di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ini juga dibenarkan Kabid Cipta Karya Dinas PU Tarukim Siak, Ahmad Husain. Kepada potretnews.com, Selasa 2 Oktober 2018 lalu, Husain mengatakan bahwa bagian gedung yang mulai rusak yakni plafon dan atap.

"Kalau atap, masih ada garansi dari rekanan (PT Utama Karya). Jadi mereka yang memperbaikinya. Sementara plafon sudah mulai diperbaiki," kata Husein waktu itu.

Husein juga mengatakan dana pemeliharaan gedung daerah ini juga terlampau kecil. Dengan dana Rp200 juta pertahunnya, Husein merasa itu jauh dari kata cukup. "Uang itu sebenarnya tidak cukup. Tapi tetap kita optimalkan," jelas Husein.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Siak Ariadi Tarigan mengatakan seharusnya dari awal perencanaan PU Tarukim Siak harus matang. Sebab, anggaran Rp200 juta pertahun mereka yang mengusulkan.

"Sekarang, mereka tiba-tiba minta anggaran dinaikkan. Apakah itu layak. Padahal baru Budgeting. Kini mereka minta Budgeting lagi. Entah lah Siak ini...," kata Ariadi menjawab potretnews.com, Sabtu (20/10/2018).

Ariadi menilai bahwa mulai rusaknya dan jarang digunakannya gedung daerah juga menjadi bukti bahwa perencanaan pemerintah daerah sebelumnya tidak matang.

"Maka, kalau mau membangun gedung itu harus berfikir dulu, lihat apa multi efeknya bagi masyarakat. Jangan asal sesuka kita saja," kata Ariadi.

Dengan kondisi seperti ini, Ariadi juga mengibaratkan Pemkab/Dinas PU Tarukim Siak seperti tentara Jerman, hanya bisa menyerang tapi tak bisa bertahan.

"Jadilah seperti Amerika, bisa menyerang, bisa juga bertahan. Ibaratnya jangan hanya bisa membangun, tapi tak bisa memeliharanya. Setelah itu, minta uang....minta uang terus dengan dalih untuk pemeliharaan. Manfaatnya tidak ada buat masyarakat," kata Ariadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ariadi Tarigan juga meminta agar penegak hukum menelisik (mengusut dengan teliti,red) kembali proses pembangunan Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II di Kabupaten Siak. Sebab, belum genap setahun diresmikan, gedung seharga Rp100 milar lebih ini sudah mulai rusak.

"Secara teknis, memang tidak layak kalau gedung itu sudah mulai rusak. Sebab, baru Januari 2018 lalu diresmikan.," kata Ariadi.

Kendati secara administrasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bermasalah, namun tidak ada salahnya juga penegak hukum kembali mengusut dengan teliti proses pembangunan gedung yang terletak di Kecamatan Mempura tersebut.

"Walau lolos di BPK, tapi itu kan belum tentu murni. Jadi tidak ada salahnya juga penegak hukum bertindak. Apalagi baru seumur jagung gedung tersebut sudah mulai rusak," terang Ariadi.***

wwwwww