Eksekusi Denda Rp16 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari di Tangan PN Pekanbaru

Eksekusi Denda Rp16 Triliun PT Merbau Pelalawan Lestari di Tangan PN Pekanbaru

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 19 Oktober 2018 14:41 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan, eksekusi PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Perusahaan itu telah dihukum MA membayar Rp16,2 triliun karena merusak hutan di Riau. "Kalau menurut aturan, eksekusi itu kewenangan ketua pengadilan negeri setempat. Tidak boleh ada intervensi pihak lain," ujar Suhadi di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10).

Berdasarkan putusan MA, PT MPL telah melanggar ketentuan UU dengan menebang hutan di luar lokasi usaha pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman dan membuka lahan untuk hutan tanaman industri sawit pada 2016. Namun hingga kini putusan itu tak kunjung dieksekusi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak penggugat telah empat kali menyurati permohonan ke PN Pekanbaru agar segera mengeksekusi. Saat itu pihak PN Pekanbaru beralasan belum bisa mengeksekusi karena masih ada proses Peninjauan Kembali (PK) dari PT MPL.

"Ada kemungkinan Ketua PN berpendapat demikian karena kompleksitas kasus. Mungkin baru berani kalau sudah ada putusan PK-nya. Tapi sekali lagi itu kewenangan Ketua PN," ucapnya, dilansir potretnews.com dari cnnindonesia.

Suhadi menegaskan pihaknya tak bisa memaksa PN Pekanbaru untuk mengeksekusi PT MPL. Jika memang ada kendala, menurutnya, hal itu bisa disampaikan melalui berita acara eksekusi.

"Silakan saja eksekusi sesuai putusan yang inkrah. Kalau ada permasalahan bisa dimuat laporannya," kata Suhadi.

Putusan MA ini sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menolak gugatan KLHK atas dugaan penebangan hutan di luar lokasi izin pemanfaatan hasil hutan oleh PT MPL. MA menyatakan perusahaan itu bersalah karena telah menebang hutan di dalam lokasi izin pemanfaatan hasil hutan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww