Perusahaan Teh Legendaris Sariwangi Dinyatakan Pailit akibat Terlilit Utang Rp1,5 Triliun

Perusahaan Teh Legendaris Sariwangi Dinyatakan Pailit akibat Terlilit Utang Rp1,5 Triliun

Ilustrasi pengadilan (foto: liputan6.com)

Kamis, 18 Oktober 2018 09:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dengan begitu, Sariwangi dan Indorub resmi berstatus Pailit. ”Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Kuasa hukum Bank ICBC Indonesia Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, Rabu (17/10/2018).

Menurut putusan pengadilan, lanjut dia seperti dilansir potretnews.com dari liputan6.com, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015.

Dalam PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub berutang Rp 33,71 miliar ke sejumlah bank termasuk ICBC Indonesia

Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.

Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww