BPOM Peringatkan Masyarakat Waspadai Penggunaan Plastik untuk Masak Lontong
Ilustrasi lontong berbungkus plastik. (foto: instagram/@dapurkreasi.id via kumparan.com) |
Pada umumnya, kantung plastik yang tersedia di pasaran, terbuat dari bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE), Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), High Density Polyethylene (HDPE), Polypropylene (PP), dan Oriented Poly Propylene (OPP). Masing-masing jenis plastik tersebut memiliki sifat berbeda, seperti titik leleh, kelenturan, kejernihan, hingga ketahanan terhadap suhu. BPOM menyebut, berdasarkan temuannya, plastik jenis LLDPE, HDPE, PP dan OPP, memiliki titik leleh dan titik melunak tinggi, yakni di atas 100 derajat celcius. Sehingga, jenis-jenis plastik tersebut aman untuk digunakan dalam pembuatan lontong. Dengan syarat: direbus atau dimasak pada suhu di atas 100 derajat celcius."Sementara, untuk kantong plastik LDPE memiliki titik melunak yang rendah, yaitu pada suhu 830 derajat celcius - 98 derajat celcius, sehingga disarankan hanya digunakan untuk penyimpanan atau proses pemasakan di bawah suhu tersebut," demikian isi siaran pers BPOM, Kamis (12/7/2018).Meski berbahaya jika dimasak bersama makanan, jenis plastik LDPE bisa digunakan untuk penyimpanan beku hingga suhu -50 derajat celcius. Namun, penggunaan LDPE disarankan tidak digunakan untuk makanan berlemak."Berbagai jenis plastik pada dasarnya bersifat inert (tidak mudah bereaksi) dan tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. Akan tetapi, adanya bahan-bahan tambahan (additive) seperti pelicin, antioksidan, pewarna, dan sebagainya. Dalam proses pembuatan plastik, berisiko terhadap kesehatan," tulisnya.Plastik untuk membuat lontong harus ada label tahan panasNah, yang jadi masalah, bagaimana masyarakat bisa membedakan mana plastik yang aman dan mana yang tidak?Menjawab pertanyaan ini, BPOM menegaskan, kantung plastik yang beredar di pasar sebaiknya dilakukan uji migrasi untuk menjamin keamanannya.Karena, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan, plastik untuk kemasan makanan, termasuk membuat lontong, harus memenuhi syarat uji migrasi.Solusinya, kata BPOM, setiap plastik yang dijual, harus diberi label dengan jelas, seperti jenis ketahanan panas misalnya.”Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap produk kemasan pangan yang kemungkinan tidak memenuhi syarat. Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan plastik untuk memasak termasuk merebus lontong," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.Bahaya plastik untuk kemasan makananMengutip keterangan Kepala Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono, dari siaran pers yang dimuat di lipi.go.id, plastik untuk kemasan bahan makanan, seharusnya dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI), agar lebih aman jika berada di suhu tertentu.Pasalnya, zat-zat adiktif pada plastik (yang tidak tahan panas), dapat dengan mudah terurai. Jika terkontaminasi ke dalam tubuh, berbagai penyakit seperti kanker dan perubahan hormon dapat membahayakan kesehatan. ***Editor:
Akham Sophian