Home > Berita > Riau

Belum Genap Setahun Diresmikan Sudah Mulai Rusak, Dewan Minta Penegak Hukum Menelisik Kembali Pembangunan Gedung Daerah Rp100 Miliar Lebih di Siak

Belum Genap Setahun Diresmikan Sudah Mulai Rusak, Dewan Minta Penegak Hukum Menelisik Kembali Pembangunan Gedung Daerah Rp100 Miliar Lebih di Siak

Foto gedung daerah di Siak yang sudah mulai rusak.

Kamis, 18 Oktober 2018 19:50 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Muhammad Ariadi Tarigan meminta agar penegak hukum menelisik (mengusut dengan teliti, red) kembali proses pembangunan Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II di Kabupaten Siak. Sebab, belum genap setahun diresmikan, gedung seharga Rp100 milar lebih ini sudah mulai rusak. "Secara teknis, memang tidak layak kalau gedung itu sudah mulai rusak. Sebab, baru Januari 2018 lalu diresmikan. Memang lah Siak ni..," kata Ariadi menjawab potretnews.com, Kamis (18/10/2018).

Kendati secara administrasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bermasalah, namun tidak ada salahnya juga penegak hukum kembali mengusut dengan teliti proses pembangunan gedung yang terletak di Kecamatan Mempura tersebut.

"Walau lolos di BPK, tapi itu kan belum tentu murni. Jadi tidak ada salahnya juga penegak hukum bertindak. Apalagi baru seumur jagung gedung sudah mulai rusak," terang Ariadi.

Semestinya bangunan dengan harga segitu masih kokoh dan prima. Melihat gedung sudah mulai rusak, Ariadi juga menyebut bahwa perencanaan Pemkab/Dinas terkait dalam membangun gedung ini tidak matang.

"Gedung ini sudah mulai rusak, seperti tak masuk akal. Sebab biaya pembangunan sangat sebesar. Untuk itu sekali lagi saya meminta agar penegak hukum dapat benar-benar bertindak," jelas Ariadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, belum genap setahun diresmikan, Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim II di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, sudah mulai rusak, terutama di bagian dalam gedung.

Gedung senilai Rp100 miliar lebih ini, dibangun menggunakan dana APBD Siak tahun 2014, 2015, 2016, dan diresmikan akhir Januari 2018 lalu.

Sayangnya, alokasi anggaran untuk pembangunan gedung yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut, belum terasa manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Siak. Selain sudah mulai rusak, gedung ini juga belum menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ***

wwwwww