Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Berlaku Lima Pekan Mulai 22 Oktober 2018
Suasana razia STNK di Pekanbaru, Selasa (16/10/2018). (foto: goriau.com) |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sedang giat-giatnya mengupayakan pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak segera membayar pajak kendaraan mereka."Jadi dalam razia ini bagi yang terjaring, kalau mereka bawa uang bisa langsung bayar pajaknya. Kita sediakan tempatnya," ucap Indra.Dirinya mengingatkan, agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor hendaknya membayar pajak sesuai dengan waktunya, terutama sebelum jatuh tempo, karena jika sudah lewat massa keharusan untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat akan dikenakan denda."Terutama yang roda 2 ini, membelinya gampang, tahun pertama begitu beli pas bayar pajak baru terasa. Tahun pertama, kedua, ketiga. Walau dikit 200 300 ribu rupiah. Apalagi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya diatas 3 sampai 4 juta setahun itu," katanya."Pada awalnya senang aja beli mobil bermerek ya. Tapi ketika bayar pajak waduh baru terasa. Kemarin saya juga ada mendapati pemilik mobil Land Cruiser 3 tahun belum bayar (pajak). Hampir Rp 40 juta ya. Kalau beli mobil ya ukur-ukur badan lah," sambung dia lagi.Sebelumnya Bapenda Riau menggelar kegiatan razia pajak kendaraan pada Selasa (16/10/2018), dan akan menyisir ke pelosok Riau.Kegiatan yang turut melibatkan sejumlah instansi terkait lain, seperti Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jasaraharja, dan Dinas Perhubungan Riau ini dipusatkan di depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.Tampak sejumlah pengendara diberhentikan petugas dan diperiksa surat-surat kendaraannya, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana mengatakan, ini merupakan kali ketiga dilaksanakannya kegiatan razia pajak kendaraan ini.Rencananya disebutkan dia, pihaknya bakal menyisir ke pelosok seluruh daerah di Provinsi Riau. "Rencananya seluruh Riau akan kita sisir. Supaya masyarakat yang belum membayar pajaknya bisa terjaring, hingga mereka mau dengan sadar membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.Lanjut dia, disinyalir ada sekitar 30 hingga 40 persen dari seluruh pemilik kendaraan di Riau belum bayar pajak kendaraan bermotor. "Dari razia ini kita ingin menyadarkan mereka, supaya bisa membayar pajak kendaraan bermotornya," terang Indra.Disebutkannya, masyarakat yang terjaring ini, tunggakan pajak tahunannya bervariasi. Bahkan pihaknya pernah menemukan ada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor hingga 7 sampai 8 tahun. ***Editor:
Akham Sophian