Home > Berita > Riau

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Berlaku Lima Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Berlaku Lima Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Suasana razia STNK di Pekanbaru, Selasa (16/10/2018). (foto: goriau.com)

Rabu, 17 Oktober 2018 12:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018. Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun.

Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, "ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut. Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran. "Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun.

"Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan," ujar Indra Putrayana, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya. "Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.

Untuk antisipasi membludaknya masyarakat yang bayar pajak, menurut Indra Putrayana bisa saja dilakukan penambahan jumlah loket pelayanan. "Yang jelas di seluruh UPT semua pelayanan itu akan diterapkan silahkan masyarakat untuk bayar pajak," ujarnya.

Sebagaimana dikatakan Indra potensi penunggak pajak di Riau cukup besar, bahkan bisa capai 20 persen dari total kendaraan di Riau sehingga potensi sangat besar. "Banyak potensinya yang digratiskan itu denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda SW asuransi untuk Jasa Raharja, "jelas Indra Putrayana.

Razia Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sedang giat-giatnya mengupayakan pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak segera membayar pajak kendaraan mereka.

"Jadi dalam razia ini bagi yang terjaring, kalau mereka bawa uang bisa langsung bayar pajaknya. Kita sediakan tempatnya," ucap Indra.

Dirinya mengingatkan, agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor hendaknya membayar pajak sesuai dengan waktunya, terutama sebelum jatuh tempo, karena jika sudah lewat massa keharusan untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat akan dikenakan denda.

"Terutama yang roda 2 ini, membelinya gampang, tahun pertama begitu beli pas bayar pajak baru terasa. Tahun pertama, kedua, ketiga. Walau dikit 200 300 ribu rupiah. Apalagi bagi pemilik kendaraan yang pajaknya diatas 3 sampai 4 juta setahun itu," katanya.

"Pada awalnya senang aja beli mobil bermerek ya. Tapi ketika bayar pajak waduh baru terasa. Kemarin saya juga ada mendapati pemilik mobil Land Cruiser 3 tahun belum bayar (pajak). Hampir Rp 40 juta ya. Kalau beli mobil ya ukur-ukur badan lah," sambung dia lagi.

Sebelumnya Bapenda Riau menggelar kegiatan razia pajak kendaraan pada Selasa (16/10/2018), dan akan menyisir ke pelosok Riau.

Kegiatan yang turut melibatkan sejumlah instansi terkait lain, seperti Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jasaraharja, dan Dinas Perhubungan Riau ini dipusatkan di depan Purna MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Tampak sejumlah pengendara diberhentikan petugas dan diperiksa surat-surat kendaraannya, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.

Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana mengatakan, ini merupakan kali ketiga dilaksanakannya kegiatan razia pajak kendaraan ini.

Rencananya disebutkan dia, pihaknya bakal menyisir ke pelosok seluruh daerah di Provinsi Riau. "Rencananya seluruh Riau akan kita sisir. Supaya masyarakat yang belum membayar pajaknya bisa terjaring, hingga mereka mau dengan sadar membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Lanjut dia, disinyalir ada sekitar 30 hingga 40 persen dari seluruh pemilik kendaraan di Riau belum bayar pajak kendaraan bermotor. "Dari razia ini kita ingin menyadarkan mereka, supaya bisa membayar pajak kendaraan bermotornya," terang Indra.

Disebutkannya, masyarakat yang terjaring ini, tunggakan pajak tahunannya bervariasi. Bahkan pihaknya pernah menemukan ada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor hingga 7 sampai 8 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww