Video: Begini Penampakan Sungai Pulai yang Dicemari Limbah Bekas Penambangan Pasir Ilegal di Tualang Siak


Bekas limbah penambangan pasir ilegal dialirkan ke Sungai Pulai

Minggu, 14 Oktober 2018 00:29 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Aktivitas penambangan galian C (pasir dan kerikil) di Kampung Meredan Barat, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, benar-benar berpotensi merusak ekosistem. Terbukti limbah bekas penambangan pasir dialirkan menuju sungai.

Dari video yang diperoleh potretnews.com, limbah bekas penambangan pasir tembak itu dialirkan menuju Sungai Pulai (Kampung Meredan Barat) hingga masuk ke sungai Siak.

Apalagi, penambangan galian C itu tidak mengantongi izin dari pemerintah. Informasi ini juga sudah sampai ke Bupati Siak Syamsuar. Dia meminta agar aktivitas penambangan itu dihentikan, karena tidak mengantongi izin.

"Kalau tak punya izin, harus berhenti beroperasi. Apalagi ini merusak lingkungan," kata Syamsuar kepada wartawan, Jumat (12/10/2018) kemaren di Siak.

Syamsuar mengaku, aktivitas galian C ini memang merusak lingkungan, dan mengganggu perkembangan program Siak sebagai Kabupaten Hijau.

"Kita akan berusaha agar tidak ada lagi kerusakan ekosistem di Siak. Sebab, hal itu juga menganggu program Siak sebagai Kabupaten Hijau. Kalau kita tak punya komitmen, tentu bertambah banyak lagi yang rusak. Untuk itu sekali lagi saya tekankan, kalau tak punya izin, aktivitas galian C di Siak berhenti beroperasi," tegas Syamsuar.

Selain di Kecamatan Tualang, dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com, kegiatan yang beropetensi merusak lingkungan itu juga beroperasi di Kecamatan Dayun. Letaknya tidak jauh dari Jalan Lintas Dayun-Siak. Di sana acap kali terlihat puluhan truk mondar mandir membawa tanah timbun dari lokasi penambangan galian C tersebut.***

wwwwww