Home > Berita > Riau

Penambangan Galian C Ilegal Marak di Siak, Bupati Syamsuar: Kalau Tak Punya Izin, Berhenti Beroperasi

Penambangan Galian C Ilegal Marak di Siak, Bupati Syamsuar: Kalau Tak Punya Izin, Berhenti Beroperasi

Aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Tualang.

Sabtu, 13 Oktober 2018 19:15 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Maraknya penambangan galian C (pasir dan kerikil) di daerah Kabupaten Siak, Riau, sampai juga ke telinga Bupati Siak Syamsuar. Dia meminta agar aktivitas penambangan itu dihentikan, karena tidak mengantongi izin. "Kalau tak punya izin, harus berhenti beroperasi. Apalagi ini merusak lingkungan," kata Syamsuar kepada wartawan, Jumat (12/10/2018) kemaren di Siak.

Syamsuar mengaku, aktivitas galian C ini memang merusak lingkungan. Namun, Pemkab Siak tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan izin dikeluarkan Pemprov Riau.

"Satu sisi kita tak bisa melakukan pengawasan, sebab kewenangan ada di provinsi. Satu sisi lagi galian C itu beroperasi dan merusak daerah kita. Tunggu saya dilantik jadi Gubernur Riau," kata Syamsuar.

Menurut Syamsuar, Pemkab Siak terbentur dengan kewenangan izin. Apalagi masalah Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) Kabupaten Siak juga belum dibahas oleh Pemprov Riau.

"Hingga saat ini, RTRW belum disosialisasikan pemprov ke daerah-daerah. Seharusnya sudah disosialisasikan. Agar nanti kita memberikan rekomendasi tidak salah," jelas Syamsuar.

Kendati begitu, Syamsuar meminta agar aktivitas galian C berhenti beroperasi. Karena galian C sudah merusak ekosistem dan mengganggu perkembangan program Siak sebagai Kabupaten Hijau.

"Kita akan berusaha agar tidak ada lagi kerusakan ekosistem di Siak. Sebab, hal itu juga menganggu program Siak sebagai Kabupaten Hijau. Kalau kita tak punya komitmen, tentu bertambah banyak lagi yang rusak. Untuk itu sekali lagi saya tekankan, kalau tak punya izin, aktivitas galian C di Siak berhenti beroperasi," tegas Syamsuar.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan galian C di daerah Kabupaten Siak semakin marak. Mereka beroperasi tidak mengantongi izin. Namun penambang tetap nekat beroperasi.

Dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com, kegiatan yang beropetensi merusak lingkungan itu banyak ditemukan di beberapa titik di daerah Kabupaten Siak, yakni di Kecamatan Dayun dan Tualang.

Di daerah Kecamatan Dayun, letaknya tidak jauh dari Jalan Lintas Dayun-Siak. Acap kali terlihat puluhan truk mondar mandir membawa tanah timbun dari lokasi penambangan galian C tersebut.

Sementara di daerah Kecamatan Tualang, aktifitas ilegal ini ditemukan di Kampung Meredan Barat. Bahkan limbah bekas penambangan pasir tembak itu dialirkan menuju Sungai Pulai hingga masuk ke Sungai Siak. ***

wwwwww