Polres Pelalawan Limpahkan Tersangka Tipikor Bank Dana Amanah ke Kejaksaan Negeri

Polres Pelalawan Limpahkan Tersangka Tipikor Bank Dana Amanah ke Kejaksaan Negeri

Tersangka tipikor Bank Dana Amanah (kiri). (foto: tribunnews.com)

Kamis, 11 Oktober 2018 17:25 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan secara resmi melimpahkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bank Dana Amanah Pelalawan tahun 2014-2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Kamis (11/10/2018). Pelimpahan tahan II ini dilakukan satreskrim polres setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejari.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres menyerahkan berkas, barang bukti, serta tersangka NAP alias Nadia ke JPU. Proses hukum yang menjerat perempuan berusia 30 tahun itu memasuki babak baru dan akan segera disidangkan.

"Hari ini tahap II sudah kita lakukan ke kejaksaan, setelah berkasnya P21. Jadi proses selanjutnya berada di bawah kewenangan JPU," beber Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Kamis (11/10/2018).

Setelah proses administrasi pelimpahan selesai, pihaknya ikut mendampingi JPU untuk mengantarkan tersangka Nadia ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas IIA di Pekanbaru.

"Jika ada bukti baru nanti, kita akan dalami lagi kasusnya. Sekarang penyidik tetap juga mendalami perkara tipikor ini," imbuh Kasat Teddy Ardian, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Tersangkan Nadia merupakan mantan teller Bank Dana Amanah Pelalawan. Nadia membobol dua rekening nasabah bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan itu.

Dia melakukan penarikan ilegal sebanyak 22 kali sebesar Rp444 juta dengan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan selama kuruang 2014 sampai 2016 silam.

Pembobolan itu baru diketahui ketika nasabah ingin mengambil uangnya yang ternyata sudah dikuras tanpa sepengetahuannya, hingga dua nasabah yang dirugikan menuntut uangnya dikembalikan dan bank pelat merah itu dirugikan Rp 444 juta.

Kasus ini bergulir ke jalur hukum dan menetapkan Nadia sebagai tersangka. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww