Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Gorong-gorong Simpang Mal SKA sampai Pasar Arengka Pekanbaru

Kejaksaan Negeri Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Gorong-gorong Simpang Mal SKA sampai Pasar Arengka Pekanbaru

Gorong-gorong di Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru.

Rabu, 10 Oktober 2018 11:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase yang menelan dana Rp11,45 miliar. Selanjutnya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan.

"Hasil penyidikan dalam proyek drainase itu kita telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Tahapan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan para tersangka untuk tindak lanjut dalam kasus dugaan korupsi ini," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto didampingi Kasi Pidsus, Sri Odit Megonondo, Kasi Intel, Fuad Ahmad, Rabu (10/10/2018).

Dilansir potretnews.com dari detikcom, Suripto menjelaskan, dugaan korupsi terjadi proyek drainase pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Pemprov Riau. Mereka adalah, inisial SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama rekanan yang mengerjakan proyek.

Selanjutnya ada PNS Dinas Cipta Karya inisial ICS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RAP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

"Dua lagi tersangka lagi inisial IS selaku konsultan pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, dan WS selaku Ketua Pokja," kata Suripto.

Suripto membeberkan, mudus operandi beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,52 miliar. Ini merupakan laporan dari BPKP Provinsi Riau dalam proyek anggaran tahun 2016.

"Proyek pembangunan drainase itu berada di Jl Soekarno-Hatta di Pekanbaru. Ada dua lokasi pembangunan drainse di persimpangan Mal SKA dan di persimpangan Jl Soekarno-Hatta dengan Jl Riau," kata Suripto.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo menambahkan, pada tahun 2018 pihaknya tengah menangani dugaan rasuah pada pembangunan proyek drainase tersebut.

"Penyelidikan perkara ini diketahui hanya berjalan satu bulan hingga naik ke tahap penyidikan. Penyimpangan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah," kata Odit.

Odit mengingatkan, kepada seluruh pemangkut jabatan yang mengelola kegiatan yang ada di Pekanbaru agar bekerja dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jangan main-main dengan uang negara, jika tidak ingin masuk penjara," tandas Odit. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww