Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dipasang di Jalan Protokol se-Provinsi Riau

Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dipasang di Jalan Protokol se-Provinsi Riau

Ilustrasi/Alat peraga kampanye Pilgub Riau 2018 terpasang di jalanan protokol Kota Pekanbaru pada.

Rabu, 10 Oktober 2018 08:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi Riau serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyepakati areal jalan protokol tidak boleh dipasangi berbagai atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum 2019. "Kesepakatan itu didapat dari hasil rapat bersama yang kami gelar tentang teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa (9/10/2018).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau Nurhamin dan Anggota, 16 partai politik , Kepala Sub Direktorat Intelkam Polda Riau, Kepala Kesbangpol Prov Riau, dan Calon anggota DPD, Jumlah Peserta rapat berjumlah 40 orang lebih.

Rusidi Rusdan menerangkan selain itu ada lagi poin-poin yang tertuang dalam berita acara kesepahaman bersama di antaranya APK hanya boleh dipasang di titik-titik yang ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Tidak boleh dipasang pada jalan-jalan protokol yang ditetapkan pemda," tegas Rusidi Rusdan, dilansir potretnews.com dari Antara via CNNIndonesia.com.

Menurut Rusidi untuk Kota Pekanbaru jalan protokol yang dilarang tersebut berdasarkan penetapan pemko di antaranya ruas Jalan Sudirman, Arifin Achmad, Kaharuddin Nasution, Ahmad Yani, Cut Nyak Dien, Pattimura, Riau, Tuanku Tambusai, H. Soebrantas, Gajah Mada, Yos Sudarso Rumbai, Soekarno Hatta, Diponegoro, Hangtuah, Imam Munandar, Sutomo.

Dalam rapat tersebut diterangkan Rusidi pihaknya juga sepakat demi asas keadilan dan mempertimbangkan ketersediaan jumlah billboard atau videotron yang terbatas di Provinsi Riau serta letak yang tidak sama strategisnya. Maka alat peraga kampanye ”berbau” citra diri dilarang dipasang.

"Demi mempertimbangkan asas keadilan serta ketersediaan billboard berbayar yang terbatas, maka APK caleg di Kota Pekanbaru yang terpasang saat ini harus bersih dari APK apalagi yang berada pada jalan-jalan protokol," tegas Rusidi.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin, menjelaskan untuk memenuhi keadilan, pemasangan APK harus memerhatikan nomor Parpol dan Capres.

"Kami berharap semua parpol mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat demi terselenggaranya Pemilu 2019 yang aman, tertib dan bersih," kata Nurhamin soal harapannya pada masa pelaksanaan kampanye pemilu 2019. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Riau
wwwwww