Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp750 Juta

Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp750 Juta

Ustaz Abdul Somad (jaket coklat) dalam sebuah kegiatan ceramah di daerah.

Selasa, 09 Oktober 2018 10:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan Jony Boyok (JB) menjadi tersangka penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS). Penentapan JB menjadi tersangka setelah penyidik sudah mempuyai alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Riau Kombes, Sunarto menjelaskan penetapan JB sebagai tersangka setelah hari ini penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Sunarto, Senin (8/10/2018), dilansir potretnews.com dari okezone.com.

JB menghina Ustaz Abdul Somadi di Facebook pada 2 September 2018. JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.

Sunarto menjelaskan, JB dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Iformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik).

"Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," imbuhnya.

Namun demikian, polisi menahan JB karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," imbuhnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww