Home > Berita > Riau

Ketua Bawaslu Riau: Caleg Boleh Sampaikan Gagasan dan Komitmen di Media Massa, asal…

Ketua Bawaslu Riau: Caleg Boleh Sampaikan Gagasan dan Komitmen di Media Massa, asal…

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. (foto: internet)

Selasa, 09 Oktober 2018 19:51 WIB
Halim Rambe/Mario
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Calon anggota legislatif (caleg) tidak usah ragu atau takut ketika diwawancarai wartawan untuk menyampaikan alasan, gagasan atau komitmen dirinya maju di Pemilu 2019 asalkan tidak mengandung unsur kampanye seperti menyebut nomor urut dan ajakan mencoblos. ”Sepanjang bukan advertorial, boleh saja. Dengan syarat, harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu. Yang dilarang iklan (sesuai PKPU ada jadwalnya),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan SAg kepada potretnews.com, Selasa (9/10/2018).

Pernyataan itu disampaikan Rusidi menyikapi adanya sejumlah caleg yang enggan dan seperti ketakutan diwawancarai, karena beranggapan penyampaian gagasan dan komitmen terhadap rakyat di media massa, masuk dalam ranah kampanye.

Padahal sudah jelas, dalam literatur (Kamus Besar BI) yang disebut kampanye adalah; kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon utk bersaing memperebutkan kedudukan di parlemen dsb utk mendapat dukungan massa pemilih dl suatu pemungutan suara.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Siak Ahmad Rizal SH yang dihubungi secara terpisah. Menurut dia, tidak ada larangan dalam PKPU membuat berita tentang caleg.

"Kalau dalam bentuk berita boleh, tak ada masalah. Yang dilarang adalah iklan kampanye. Jadwalnya rapat umum dan iklan di media massa sudah ada. Sesuai PKPU nanti dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019, selama 21 satu hari," kata Ahmad Rizal.

Sementara itu, Bagian Hukum Bawaslu Siak, Sriyanto SHut, menyebut, dalam pengawasan pemilu pihaknya mengacu pada aturan yang berlaku baik dari UU, Perbawaslu, dan PKPU. Terkait pemberitaan peserta pemilu, wartawan disarankan mempelajari ketentuan pers.

"Silakan pelajari juga ketentuan yg ada di Dewan Pers tentang pemberitaan peserta pemilu, dan itu bukan ranah Bawaslu. Untuk pemasangan iklan pada media cetak dan elektronik dan lain-lain, sudah sangt jelas diatur dalam ketentuan yg berlaku,” ujar Sriyanto.

Disampaikan, pelaksanaan pengawsan pemilu 2019 khususnya kampanye yang sdah berjalan sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, Bawaslu selalu mempedomani aturan dan ketentuan yg berlaku, baik dari UU, Perbawaslu, dan PKPU.

Dia menyebut, metode pelaksanaan kampanye cukup banyak yang bisa digunakan oleh peserta pemilu sebagaimana PKPU 23/2018 khususnya Pasal 23. Kemudian Pasal 24 juga menjelaskan waktu pelaksanaan metode kampanye tersebut.

”Untuk iklan kampanye di media cetak dan elektronik baru bisa digunakan mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019. Penjelasan lebih lanjut tentang iklan kampanye juga dijelaskan dalam PKPU 23/2018 bagian ketujuh pada pasal 37 hingga pasal 41," demikian Sriyanto. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww