Home > Berita > Umum

Begal Sadis yang Tendang dan Rampas Motor Warga Siak Dibekuk di Kuantan Singingi

Begal Sadis yang Tendang dan Rampas Motor Warga Siak Dibekuk di Kuantan Singingi

Pelaku curas berinisial LM diamankan di Polres Siak, Selasa (9/10/2018). Pelaku ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buronan polisi. (foto: kompas.com)

Selasa, 09 Oktober 2018 11:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pelaku begal yang menendang korbannya dari atas sepeda motor di Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buronan. Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan, pelaku berinisial LM (30) seorang buruh warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sementara korbannya seorang wanita bernama Maya Sari Nasution Sari (29), warga Kecamatan Dayun, Siak.

"Pelaku LM kita tangkap di Kabupaten Kuansing, Senin (8/10/2018) sore, dengan barang bukti satu unit sepeda motor," kata David, Selasa (9/10/2018), dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Dia menjelaskan, pelaku beraksi pada Ahadu (6/9/2018) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi itu dilakukan LM bersama rekannya, AH, yang sudah ditangkap dan ditahan di Polres Siak.

"Korban saat itu bersama ibunya hendak pulang ke rumah. Di perjalanan, datang dua pelaku menggunakan sepeda motor langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," kata David.

Setelah itu, lanjut dia, pelaku menganiaya korban dengan cara menendang perut dan dada korban, sehingga korban tersungkur. "Usai menganiaya korban, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," imbuh David.

Dia mengatakan, dalam penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap satu pelaku, yakni AH, sedangkan LM masih dicari.

"Anggota mengetahui keberadaan pelaku LM di Kabupaten Kuansing, sehingga petugas berangkat ke sana melakukan penangkapan, karena sudah lebih kurang sebulan DPO (daftar pencarian orang)," jelas David.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matik hasil kejahatan pelaku. "Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Siak. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas diancam maksimal sembilan tahun penjara," jelas David. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Kuansing, Siak
wwwwww