Home > Berita > Riau

Meski Tak Kantongi Izin, Sejumlah Penambang Galian C di Kabupaten Siak Bebas Beroperasi

Meski Tak Kantongi Izin, Sejumlah Penambang Galian C di Kabupaten Siak Bebas Beroperasi

Aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Tualang.

Senin, 08 Oktober 2018 18:15 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Aktivitas penambangan galian C (pasir dan kerikil) di daerah Kabupaten Siak, Riau semakin marak. Mereka beroperasi ditengari tidak mengantongi izin. Namun penambang tetap nekat beroperasi. Padahal, beroperasinya galian C ini telah merugikan keuangan daerah, sebab tidak memberikan pemasukan bagi daerah (PAD). Dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com, kegiatan yang beropetensi merusak lingkungan itu banyak ditemukan di beberapa titik di daerah Kabupaten Siak, yakni di Kecamatan Dayun dan Tualang.

Di daerah Kecamatan Dayun, letaknya tidak jauh dari Jalan Lintas Dayun-Siak. Acap kali terlihat puluhan truk mondar mandir membawa tanah timbun dari lokasi penambangan galian C tersebut.

Sementara di daerah Kecamatan Tualang, aktifitas ilegal ini ditemukan di Kampung Meredan Barat. Bahkan limbah bekas penambangan pasir tembak itu dialirkan menuju Sungai Pulai hingga masuk ke Sungai Siak.

"Limbahnya masuk ke Sungai Pulai. Saya juga heran, padahal beropetensi merusak lingkungan. Tapi kok dibiarkan. Mereka beroperasi seakan tanpa beban," kata salah satu warga Kecamatan Tualang, Jon (32) kepada potretnews.com, Senin (8/10/2018).

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Heriyanto mengatakan bahwa sejak 2017 pengurusan izin penambangan galian C dikeluarkan oleh Pemprov Riau.

"Tanggung jawab pemprov mengenai izin galian C. Sejak di Siak tak ada lagi Dinas Pertambangan, jadi pemprov ambil alih," kata Heriyanto menjawab potretnews.com via telepon seluler.

Kendati demikian, Heriyanto mengatakan, rekomendasinya dikeluarkan Bidang Cipta Karya PU Tarukim Siak, untuk mendapatkan izin tersebut.

"Jadi syarat untuk mengeluarkan izin itu harus ada rekomendasi. Yang mengeluarkan rekomendasi itu Bidang Cipta Karya," jelasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Cipta Karya PU Tarukim Siak Ahmad Husain, belum bisa dikonfirmasi. Kendati aktif, saat dihubungi nomor telepon selulernya tidak diangkat. ***

wwwwww