Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Riau Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Komputer di Diskominfotik

Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Riau Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Komputer di Diskominfotik

Ilustrasi.

Senin, 08 Oktober 2018 20:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dua pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau, Senin (8/10/2018). Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rahmad Rahim dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Syahrial Abdi.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas (Penkumham) Kejati Riau Muspidauan mengatakan, keduanya mendatangi lembaga Adhyaksa itu sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Diskominfotik Riau tahun 2016. Pak Rahman menyerahkan dokumen sedangkan Pak Syahrial mengantarkan stafnya," ujar Muspidauan, Senin (8/10/2018) sore.

Rahmad dan Syahrial Abdi tidak lama di Kantor Kejati Riau. Mereka berada di sana sekira satu jam. Sebab, Kejati Riau hanya memeriksa staf BPKAD.

Adapun staf dari Syahrial Abdi diketahui bernama Yendra. Dia merupakan Bandahara Umum Daerah pada BPKAD Riau. "Diperiksa untuk memastikan terkait pengembalian kelebihan bayar yang dilakukan rekanan," jelasnya, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Kasus ini bermula ketika BPK RI menemukan dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,1 miliar dalam pengadaan komputer atau server alat-alat studio, komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau.

Pengadaan itu menggunakan pagu anggaran sebesar Rp8,8 miliar pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain dalam proses lelang.

Kemudian dalam perjalanannya, perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan, akhirnya Kejati Riau meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

Beberapa saksi sudah dipanggil. Diantaranya, Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getir, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Yusra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau Dedi Hasparizal.

Selain itu, juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww