Home > Berita > Inhu

Setahun Kabur, Martua Sinaga Tersangka Perambahan Hutan Indragiri Hulu Ditangkap di Jakarta

Setahun Kabur, Martua Sinaga Tersangka Perambahan Hutan Indragiri Hulu Ditangkap di Jakarta

Martua Sinaga, tersangka perambahan kawasan hutan diserahkan oleh Dinas LHK Provinsi ke Kejari Inhu.

Jum'at, 05 Oktober 2018 17:22 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah lebih dari setahun Martua Sinaga, asisten kebun PT Ronatama buron akhirnya tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi menangkap tersangka perambahan kawasan hutan itu. Menurut Kasi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas LHK Provinsi, Agus Suryoko, Martua Sinaga diamankan di Jakarta pada 3 Oktober 2018.

"Setelah kita menerbitkan dua kali surat panggilan terhadap Martua Sinaga, dia tidak pernah datang," katanya, Jumat (5/10/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com. Kemudian Dinas LHK Provinsi Riau menerbitkan surat DPO terhadap Martua Sinaga.

Setelah hampir setahun buron, Dinas LHK Provinsi Riau mengetahui lokasi keberadaan Martua Sinaga di Jakarta. "Kemudian kita berkoordinasi dengan Mabes Polri, untuk melakukan penangkapan terhadap Martua Sinaga," sebutnya.

Setelah diamankan, Martua Sinaga langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Karena perbuatannya, Martua Singa dikenakan pasal 91 huruf a dan b Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman minimal delapan tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww