Pegawai Imigrasi di Kepulauan Meranti Diperiksa Polisi Terkait Kasus Wanita yang Dijadikan PSK di Malaysia

Pegawai Imigrasi di Kepulauan Meranti Diperiksa Polisi Terkait Kasus Wanita yang Dijadikan PSK di Malaysia

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 04 Oktober 2018 15:15 WIB
LHOKSEUMAWE, POTRETNEWS.com - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menuntaskan pemeriksaan petugas Imigrasi Medan, Sumatera Utara dan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Malaysia. Informasi yang diperoleh, petugas yang diperiksa adalah pegawai di Imigrasi Medan dan pegawai Imigrasi Selatpanjang.

Pemeriksaan tersebut, menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian, untuk kelengkapan berkas.

”Polisi memerlukan penyitaan dokumen pembuatan paspor kedua korban sekaligus memintai keterangan petugas imigrasi di Medan dan Selatpanjang,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Riski Adrian, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Untuk Imigrasi Medan, polisi memintai keterangan satu petugas dan menyita sejumlah dokumen pembuatan paspor atas nama D. Dari dokumen tersebut, diketahui kalau saat pengurusan paspor, D bertujuan ke Malaysia untuk bekerja. Hal ini dibuktikan adanya surat rekomendasi dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

“Jadi pihak Imigrasi Medan mengeluarkan paspor pada D, dikarenakan bertujuan ingin bekerja di Malaysia yang dibuktikan dengan surat dari lembaga tersebut. Karena itu, kita akan berupaya untuk menelusuri kenapa D bisa mendapatkan surat rekomendasi,” katanya.

Sedangkan untuk N, pihaknya telah memintai keterangan petugas Imigrasi Selatpanjang. Sesuai dokumen yang ada, kalau N bertujuan ke Malaysia memang ingin melancong, bukan bekerja, jadi tidak ada surat rekomendasi dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta sebagaimana dokumen milik D. “Sejauh ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan mereka,” kata Iptu Riski.

Seperti diberitakan, penyidik Polres Lhokseumawe membongkar sindikat dugaan perdagangan manusia (human trafficking) jaringan Aceh-Malaysia. Satu orang tersangka kini sudah berhasil ditangkap, yakni Fau (29) wanita asal Muara Dua, Lhokseumawe. Di mana modus operandi sindikat tersebut, mengajak wanita untuk bekerja di Malaysia, tapi ternyata di sana malah dijadikan sebagai PSK.

Dua wanita asal Kota Lhokseumawe menjadi korban, yaitu N (24) dan D (20). Berdasarkan keterangan kedua korban, kalau lokasi pembuatan paspor bagi keduanya berbeda, untuk N, proses pembuatan paspor berlangsung di Karimun Kepulauan Riau, sedangkan D di Medan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww