Home > Berita > Riau

Polemik Lelang Proyek RS Perawang Rp10 Miliar, Kejari Siak Panggil Kepala ULP, Kadiskes dan Rekanan Pekan Depan

Polemik Lelang Proyek RS Perawang Rp10 Miliar, Kejari Siak Panggil Kepala ULP, Kadiskes dan Rekanan Pekan Depan

Plang proyek RS Perawang Type D yang dikerjakan PT Bunda

Kamis, 27 September 2018 15:24 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri mengatakan, pihaknya akan terus mendalami persoalan lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Type D Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Zondri mengungkapkan, dalam rangka mendalami persoalan itu, Kejari Siak akan memanggil Kepala ULP Siak Tekad Perbatas Setia Dewa, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Siak dr. R. Tonny Chandra dan rekanan (PT Kholil and Brothers sebagai pemenang lelang dan PT Bunda yang mengerjakan proyek).

"Saya sudah mendengar informasi itu, dan sudah saya perintahkan Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejari Siak Agung Setiadi, untuk memanggil semuanya (Kepala ULP, Kadiskes dan rekanan)," kata Zondri kepada potretnews.com, Kamis (27/9/2018).

Pemanggilan dijadwalkan Senin pekan depan. Sebenarnya, kata Zondri, TP4D sudah mendengarkan keterangan dari pihak ULP Siak. Tinggal giliran Diskes dan rekanan. Namun, pekan depan ULP juga kembali dipanggil bareng rekanan dan Dinkes Siak.

"Kemungkinan serentak dipanggil. Artinya mereka akan tetap diminta keterangan," kata Zondri.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Siak R Tonny Chandra juga enggan menjawab persoalan lelang proyek Rumah Sakit tersebut. Ia berdalih, sudah ditangani TP4D Kejari Siak.

"Jelasnya sama TP4D. Saya belum bisa berbicara terlalu banyak," ungkap Tony, belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, proses lelang proyek pembangunan RS tipe D di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau di Unit Layanan Pengadaan (ULP) mulai menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Siak. Sebab, perusahan (PT bidang konstruksi,red) yang tidak menang lelang (Tender), bisa mengerjakan proyek.

Dari data yang diperoleh potretnews.com, Kamis (13/9/2018) di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, PT Kholil and Brothers diputuskan sebagai pemenang pembangunan Rumah Sakit tersebut dengan harga penawaran Rp 8,8 miliar.

Namun, proyek disatuan kerja Dinas Kesehatan Siak itu dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda, yakni PT Bunda. Perusahan ini diduga milik Baseng, kontraktor ternama di Kabupaten Siak. Ini terbukti dari informasi dan foto plang proyek yang diperoleh potretnews.com.

Nilai kontrak yang tertera diplang itu sebesar Rp 9.531.315.000 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). Dimulai tanggal 4 Juli 2018 dengan waktu pelaksanaan 175 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT Bunda dan konsultan pengawas CV Interior Consultant. Di bawah plang proyek juga ada kalimat, kegiatan ini didampingi oleh tim TP4D Kejaksaan Negeri Siak.

Kepala ULP Siak Tekad Perbatas saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, handphonenya tidak aktif, begitu juga pesan WhatApps-nya juga tidak direspon. Bahkan sudah berkali-kali dikonfirmasi namun selalu tidak direspon. Tekad terkesan menutupi informasi tersebut, sehingga kian menimbulkan tanda tanya.

Terkait sikap Kepala ULP Siak tersebut, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Trino Hadi mengatakan ULP Siak harus membuka dokumen kontrak pelaksanaan pengadaan barang jasa ke publik agar tidak menimbulkan tanda tanya.

"Yang paling penting adalah dokumen kontrak pelaksanaan pengadaan barang jasa harus dibuka ke publik. Ini juga bagian dari mandat atau komitmen pemerintah dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Riau," kata dia menjawab potretnews.com.

Trino menambahkan, lelang proyek pembangunan rumah sakit tersebut memang penuh tanda tanya. Kendati nantinya ULP Siak sudah melakukan perubahan data di LPSE, tidak cukup juga mengambarkan bahwa proyek itu tidak bermasalah.

"Misalnya ada perubahan-perubahan data di LPSE, juga tidak cukup untuk menggambarkan proyek itu bermasalah atau tidak. Sebab awalnya saja sudah seperti ini. Jadi agar tidak menimbulkan tanda tanya, dokumen kontrak pelaksanaan pengadaan barang jasa memang haru dibuka ke publik," jelasnya.***

wwwwww