Home > Berita > Riau

Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tak Dipublikasi, Fitra Sebut Pemprov Riau Abaikan Komitmen Pencegahan Korupsi

Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Tak Dipublikasi, Fitra Sebut Pemprov Riau Abaikan Komitmen Pencegahan Korupsi

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 18 September 2018 15:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat komitmen pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Riau patut diberikan apresiasi.

Melalui Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi PK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen untuk melakukan perbaikan di berbagai bidang.

Termasuk pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (BPJ) khususnya pengadaan/pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau No. 390/V/2018 yang diterbitkan pada Mei 2018.

Namun, komitmen baik dalam pencegahan korupsi di Provinsi Riau tersebut belum terimplementasi dengan baik, salah satunya adalah komitmen dalam perbaikan pengadaan barang jasa infrastruktur.

Sebagaimana termuat dalam Renaksi PK 2018-2019, Pemerintah provinsi Riau harus mempublikasikan dokumen Kontrak/dokumen surat perintah kerja (SPK) serta dokumen pendukunganya secara proaktif kepada masyarakat.

Berdasarkan catatan Fitra Riau sebagaimana dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, hingga saat ini untuk APBD tahun 2018 terdapat 225 paket proyek Pemerintah Provinsi Riau yang telah dilelang melalui LPSE.

Dari 225 proyek tersebut 206 paket proyek telah selesai dilelang, 19 paket proyek belum selesai sebagian masih dalam proses tanda tangan kontrak.

Paket proyek tersebut meliputi beberapa SKPD di Provinsi Riau yang paling banyak Dinas PU, Kesehatan, pendidikan dengan nilai mulai ratusan juta sampai ratusan miliar.

Merujuk pada komitmen Renaksi PK 2018-2019, Pemerintah provinsi Riau berkomitmen untuk mempublikasikan informasi dokumen kontrak/surat perintah kerja secara proaktif melalui saluran informasi yang mudah diakses masyarakat. Untuk awal dipriortaskan untuk Dinas PU-PR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Perhubungan.

”Akan tetapi, hasil penelusuran melalui saluran informasi Pemerintah Daerah Provinsi Riau, tidak ada satu pun dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di Provinsi Riau dipublikasi. Bahkan, dokumen tersebut menurut pemerintah masih sangat tertutup dan sangat dirahasiakan," kata Peneliti Fitra Triono Hadi.

Fitra menilai, kondisi demikian menunjukkan bahwa Pemeritah Provinsi Riau abai terhadap komitmen dalam pencegahan korupsi di Provinsi Riau.

Pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan infrastruktur merupakan ceruk korupsi yang paling banyak terjadi di Riau. Dengan berbagai modus mulai dari mark up, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi yang disepakati serta modus-modus lainnya termasuk suap dan gratifikasi didalamnya.

”Tentu tidak hanya lingkup Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten juga masih banyak terjadi kasus-kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa itu,” ujar Triono Hadi.

Fitra Riau mencatat, hampir 80% kasus korupsi yang telah ditangani di provinsi Riau ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui dana APBD. Untuk itu, upaya untuk mempublikasi informasi kontrak sebagai upaya untuk mencegah korupsi disektor tersebut terjadi lagi.

Tahun 2016 lalu, kasus korupsi pengadaan infrastruktur juga masih terjadi seperti korupsi pembangunan RTH dan tugu integritas.

Mempublikasikan informasi dokumen kontrak kepada masyarakat menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi disektor tersebut, agar masyarakat berbagai pihak dapat melakukan pengawasan bersama.

"Untuk itu, Gubenur Riau harus memerintahkan kepada inspektorat dan OPD terkait untuk melaksanakan Renaksi PK terkhusus untuk mempublikasikan dokumen kontrak pengadaan infratruktur dan pengadaan barang jasa yang telah selesai proses lelang," jelas Triono Hadi.

"Begitu juga dengan KPK untuk memonitoring progress rencana aksi yang telah dibuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau, untuk memastikan seluruh renaksi dilaksanakan dengan baik,” tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww