Home > Berita > Riau

Gaji ASN yang Tersangkut Korupsi Bisa Langsung Dihentikan dan Ditarik jika Terlanjur Dibayarkan

Gaji ASN yang Tersangkut Korupsi Bisa Langsung Dihentikan dan Ditarik jika Terlanjur Dibayarkan

Ilustrasi.

Sabtu, 15 September 2018 08:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Untuk menghindari kerugian negara, gaji aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi bisa langsung diblokir. Bahkan, bagi gaji yang terlanjur dibayarkan harus ditarik kembali. Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Wahyuningsih mengatakan, bahwa penarikan gaji para koruptor yang sudah dibayarkan itu dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PN.

Apalagi, lanjut Sri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sendiri sudah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk menindak ASN bermasalah.

"Ada aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 (untuk menahan dan menarik gaji, red). Ketika ASN tidak bekerja selama 46 hari, gaji bisa dihentikan. Datanya sekarang kan belum update semua, seperti di Riau cuma sepuluh ASN di data, ternyata jumlahnya melebihi," kata Sri Wahyuningsih di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jumat (14/9/2018).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syukur juga sudah memberikan lampu hijau supaya Pemprov Riau menahan gaji ASN yang tersangkut masalah hukum tanpa harus menunggu keputusan in kracht (in kracht van gewijsde) dari pengadilan.

"Kalau berurusan dengan tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu in kracht baru gajinya dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri mencatat ada sebanyak 301 ASN aktif dan tiga ASN telah diblokir. Khusus untuk Pemprov Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mencatat ada 23 ASN bermasalah. ***

Kategori : Riau, Pemerintahan
wwwwww