Dibawa ke Bengkalis sebelum Dikirim ke Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Diringkus di Sukabumi

Dibawa ke Bengkalis sebelum Dikirim ke Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Diringkus di Sukabumi

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 13 September 2018 21:39 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Bareskrim Mabes Polri meringkus 5 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah menjual anak dibawah umur berinisial ES (16) ke Malaysia. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol RZ Panca Putra mengemukakan ES (16) yang merupakan perempuan asal Sukabumi itu telah dirayu oleh pelaku berinisial D untuk dipertemukan dengan tersangka YL yang berperan sebagai pencari tenaga kerja untuk dikirimkan Jakarta melalui akun media sosial Facebooknya.

Setelah korban ES dan YL dipertemukan oleh D, selanjutnya YL membawa ES ke Jakarta untuk dipertemukan dengan pelaku berinisial JS di Terminal Kampung Rambutan.

"ES ini tidak kenal secara langsung dengan YL, tapi difasilitasi oleh D untuk diperkenalkan. Kemudian ES dibawa ke Terminal Kampung Rambutan dengan janji akan bekerja di Jakarta dengan gaji besar," tuturnya, Kamis (13/9/2018), dilansir potretnews.com dari bisnis.com.

Menurutnya, setelah JS bertemu dengan ES, lalu JS langsung mempersiapkan identitas palsu untuk ES hingga mendapatkan surat keterangan pencatatan elektronik lengkap dengan NIK baru. Selanjutnya, dia mengatakan ES langsung dititipkan ke tersangka IM yang berperan berkomunikasi dengan penampung tenaga kerja ilegal di Malaysia.

"Selanjutnya, IM memberangkatkan ES ke Batam dan kemudian korban dibawa ke Kabupaten Bengkalis Riau untuk diberangkatkan menggunakan Kapal Feri milik S ke Malaysia," katanya.

Dia menjelaskan setelah ES tiba di Malaysia, korban langsung dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan mendapatkan perlakuan yang tidak layak dari majikannya di Malaysia. Kemudian ES yang tidak tahan kerap mendapatkan makian dari majikan itu langsung melarikan diri hingga ditemukan oleh seorang Ibu-Ibu asal WNI yang berada di Malaysia.

"Kemudian Ibu itu langsung membawa ES ke KBRI untuk diberikan perlindungan sekaligus dimintai keterangan. Setelah itu, kami bersama stakeholder terkait langsung melacak dan mengungkap kasus ini hingga menangkap 5 orang pelaku, sementara yang pelaku berinisial D masih diburu," ujarnya.

Para pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp120 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww