Penyidik Ajukan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu

Penyidik Ajukan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu

Ilustrasi/Demo ”Amarah” yang berlangsung di depan Gedung Bank Riau Kepri, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rabu (18/4/2018). (foto: riau24.com)

Minggu, 02 September 2018 17:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.

Kredit yang dikucurkan merupakan kredit umum perorangan, nilainya mencapai Rp43 miliar untuk 110 orang debitur. Modusnya, para debitur hanya dimanfaatkan atau fiktif melalui KTP dan KK tanpa sepengetahuan mereka.

"Sudah kami ajukan permohonan untuk proses audit. Sekarang tinggal menunggu jawaban. Apa kata auditornya, nanti disampaikan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Ahad (2/9/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dalam perjalanan penyidikannya, Kejati Riau juga telah meminta keterangan 80 orang debitur.

Sebagian besar mengaku tidak mengetahui digunakan data kependudukan mereka untuk proses pencairan kredit.

”Dari 110 debitur itu, sebanyak 80-an orang sudah kami periksa sebagai saksi,” lanjut Muspidauan.

Selain modus menggunakan KTP dan KK, ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit.

Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-Dalu saat itu. Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit.

Mereka hanya menerima sekira Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.

Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit. "Dari pihak internal (BRK, red) juga telah dilakukan pemeriksaan," lanjut Muspidauan. Total anggaran kredit yang dicairkan dalam perkara ini mencapai Rp43 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau, Rohul
wwwwww