Dijadikan Budak Seks oleh Majikannya, Pembantu Rumah Tangga di Indragiri Hulu Curhat ke Ketua RT

Dijadikan Budak Seks oleh Majikannya, Pembantu Rumah Tangga di Indragiri Hulu Curhat ke Ketua RT

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 02 September 2018 19:39 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Miris sekali nasib FN (14), selama ini hanya menjadi budak seks majikannya. Sehari-hari korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku inisial CI (34) yang tinggal di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. "Korban selalu diancam akan dibunuh pelaku jika melawan dan memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting, Ahad (2/9/2018).

Bukan sekali saja, pelaku selalu mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban. Namun lama kelamaan korban tak kuasa menahan sehingga suatu hari, korban mengadukan pelaku kepada ketua RT setempat.

"Kemudian korban yang ditemani Ketua RT membuat laporan ke Polsek Kelayang. Laporan langsung diterima dan ditindaklanjuti," kata Dasmin, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polsek Kelayang pada Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB. Hari itu juga, polisi langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya.

”Pelaku langsung ditangkap, dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan. Tentunya pelaku kita tahan agar mempermudah penyidikan," ucap Dasmin.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, di sebuah desa, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini, berawal pada 7 Juli 2018, sekira pukul 16.00 WIB. Korban FN mulai bekerja sebagai pengasuh anak di rumah CI. Sejak saat itu korban tinggal di rumah majikannya. "Sekira 2 minggu bekerja, tiba-tiba suatu hari saat majikannya yang perempuan sedang berjualan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap pembantunya itu," kata Dasmin.

Awalnya pelaku hanya memegang daerah sensitif, namun rutin selama lebih kurang 3 minggu. Lalu hal itu kembali terulang, pada bulan Agustus 2018, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar korban.

Korban kaget dan berusaha melawan, namun kalah tenaga dari pelaku. Hingga akhirnya pelaku membekap mulut korban dan langsung mencabulinya. Setelah puas, pelaku mengancam agar korban tidak membongkar rahasia busuk tersebut.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan peristiwa itu kepada siapa pun. Dan pelaku kembali mengulangi perbuatan tersebut beberapa hari kemudian, korban juga tak berani melawan," terang Dasmin.

Hingga akhirnya, pada Kamis (30/8/2018), korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Selanjutnya, keesokan harinya korban dibawa ke kantor polisi untuk melapor.

Kemudian anggota Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap CI. Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap polisi saat berada di seputaran PT PAS, Desa Kemangmanis, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww