Home > Berita > Umum

Sifatnya Darurat, MUI Minta Masyarakat Riau Tidak Menentang Penggunaan Vaksin MR

Sifatnya Darurat, MUI Minta Masyarakat Riau Tidak Menentang Penggunaan Vaksin MR

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 31 Agustus 2018 16:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Persoalan haram atau halalnya penggunaan vaksin Measles Rubella atau MR produk dari Serum Institute of India (SII) telah selesai. Meskipun vaksin itu dinyatakan haram, namun penggunaannya diperbolehkan (mubah). Oleh sebab itu, Riau akan tetap melanjutkan program imunisasi tersebut.

Itu diperbolehkan setelah dikeluarkannya Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR produk dari SSI untuk imunisasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Persoalan itu, dibahas saat acara pertemuan advokasi sosial dan mobilisasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan imunisasi IVP tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (28/8/2018) lalu.

Ketua MUI Provinsi Riau, Prof HM Nazir Karim menyatakan, sehubungan dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, maka masyarakat boleh menggunakannya.

”Walaupun hukumnya haram, namun karena ini keterpaksaan (darurat), maka itu boleh (mubah) dimanfaatkan masyarakat," katanya di Pekanbaru, Jumat (31/8/2018), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Imunisasi ini, dinilai bersifat penting. Sebab, berkaitan dengan kesehatan terutama untuk anak-anak. Maka dari itu, pihaknya mendorong masyarakat untuk tidak menentang penggunakan vaksin. Tetapi, jika masyarakat yang masih mempertimbangkan faktor syiar, tentunya penggunaannya tidak dipaksakan.

"Semua kita mendukung, karena ini sifatnya darurat. Dan ini dibolehkan sepanjang belum ditemukan vaksin yang halal dan suci. Artinya, mubahnya ini berlaku sebelum ditemukannya vaksin yang halal dan suci," tegasnya.

Menanggapi kesepakatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir menyatakan bahwa, pihaknya akan mengirim surat edaran dari Gubernur Riau untuk melanjutkan program imunisasi ke tiap daerah.

"Kita akan kirim surat edaran Gubernur Riau, nanti disertai komitmen bersama yang telah disepakati. Itu untuk menjawab kekhawatiran masyarakat Riau. Kita akan melanjutkan imunisasi yang sempat tertunda di beberapa daerah," katanya.

Atas kesepakatan itu, Mimi Nazir optimis kalau program imunisasi MR di Riau bisa mencapai target yang ditetapkan 95 persen. "Setelah ada pertemuan ini kan sudah jelas dan sudah disampaikan oleh pak ustaz (Aminuddin Yakub) tadi. Jadi persoalannya sudah clear, yang lama kita close, dan imunisasi kita lanjutkan," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub mengatakan, masalah vaksin MR yang diproduksi oleh SII telah selesai dengan dikeluarkannya fatwa itu. Sementara itu, pada prinsipnya MUI pusat mendukung program imunisasi. Karena program itu untuk mencegah penularan penyakit guna melindungi masyarakat.

"Dalam fatwa itu ditegaskan penggunakan Vaksin MR produk SII untuk program imunisasi ini hukumnya mubah atau boleh digunakan," kata dia di Pekanbaru, Selasa (28/8/2018) lalu.

Diakui Aminuddin, dari dokumen yang disampaikan ada penggunan unsur babi dalam media pengembangan mikroba dan ada jelatin yang digunakan, itu memang menggunakan unsur babi.

"Tapi itu vaksinnya. Hukum penggunaan vaksin untuk program imunisasi yang dijalankan Kementerian Kesehatan itu dibolehkan, karena sudah masuk kategori darurat. Jadi sesuatu yang haram berubah menjadi mubah untuk mencegah penularan yang dapat membawa penyakit permanen seperti tuli, buta dan jantung," ucapnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww