PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap dua pelaku pembakar lahan, Rabu (29/8/2018). Kedua pelaku berinisial AR alias Ayar (46) seorang petani dan SR alias Rambe Baling (45) seorang wiraswasta. Keduanya terbukti membakar lahan di Dusun II Desa Kototandun, Kecamatan Tandun, Rohul.
”Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah mancis dan satu potong kayu yang terbakar," kata Kapolres Rohul, AKBP Hasyim Risahondua, Rabu (29/8/2018) dilansir
potretnews.com dari
kompas.com.Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kototandun pada Selasa (28/8/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Setelah mendapat informasi, petugas dari Polsek Tandun menuju lokasi kebakaran lahan dan langsung mematikan api dengan peralatan seadanya.”Petugas menemukan api membakar tumpukan kayu pohon karet dan pohon sawit. Api semakin membesar, lalu kemudian petugas mengambil titik koordinat," urai Hasyim.
Di lokasi kebakaran, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Epet yang sedang menjaga alat berat di sekitar lokasi karhutla. "Menurut pengakuan saksi Epet, lahan dibakar oleh Ayar," ujar Hasyim. ***
Editor:Akham Sophian