KPK Sudah Periksa 28 Saksi Selama Proses Penyidikan Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

KPK Sudah Periksa 28 Saksi Selama Proses Penyidikan Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Proyek PLTU Riau-1. (foto: internet)

Sabtu, 25 Agustus 2018 08:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 28 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sejak melakukan penyidikan pada 14 Juli 2018. "Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini, sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Adapun unsur-unsur saksi yang telah diperiksa di antaranya para pejabat PT. Pembangkit Jawa Bali lnvestasi terdiri dari President Director, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan dan Niaga, dan Corporate Secretary.

”Pegawai dan pejabat PT PLN, antara lain Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN (Persero), Pegawai PT. PLN Batubara)," beber Basaria dilansir potretnews.com dari gatra.com.

Selanjutnya, direktur PT. China Huadian Engineering Indonesia, mantan Sekjen Partai Golkar sekarang mantan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Idrus Marham, dan karyawan swasta

"Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, maka KPK telah mengirimkan pemberitahuan kepada tersangka IM [Idrus Marham] pada hari Kamis, 23 Agustus 2018," katanya.

KPK menyangka Idrus Marham melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Idrus kepada media menyampaikan sudah mengundurkan diri sebagai Mensos dan jabatannya di Partai Golkar karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau 1. Dia mengundurkan diri untuk mempersiapkan diri menghadapi kasusnya tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww