Tersangka Kredit Fiktif BRI Agro Pekanbaru Kembalikan Uang Rp50 Juta yang Diperolehnya dari Tersangka Lainnya ke Jaksa

Tersangka Kredit Fiktif BRI Agro Pekanbaru Kembalikan Uang Rp50 Juta yang Diperolehnya dari Tersangka Lainnya ke Jaksa

Tersangka buronan kasus dugaan kredit fiktif Bank BRI Agro Cabang Pekanbaru Syahroni Hidayat tiba di Pekanbaru, Kamis (2/8/2018).

Kamis, 23 Agustus 2018 18:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat mengembalikan uang senilai Rp 50 juta kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/8/2018). Pengembalian dilakukan kepada penyidik, karena tersangka mengakui menerima sejumlah uang tersebut dari tersangka lainnya, Jauhari Y Hasibuan.

Tersangka ini sudang meninggal dunia, dan kasusnya dihentikan demi hukum.

"Syahroni mengembalikan Rp 50 Juta. Itu uang diterima dari Jauhari. Menurutnya dia menerima dari Jauhari," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada wartawan, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Lebih lanjut dijelaskan jika uang ini diakui oleh tersangka diterima dari mendiang Jauhari sebagai tanda ucapan terimakasih atas upaya dan jasa Syahroni dalam rangka meloloskan kredit senilai Rp4 miliar lebih.

”Uang itu diterimanya sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus permohonan oleh dia.

Jadi kami terima akan kami setorkan ke kas negara.Untuk sementara kita jadikan barang bukti untuk perkara itu," tegas Ahmad Fuadi. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sesuai perhitungan audit BPK RI perwakilan Riau senilai Rp4 miliar lebih.

Jumlah itu jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pengembalian uang yang dilakukan Syahroni ke jaksa penyidik. Sisanya, akan dilakukan pelacakkan aset oleh penyidik terhadap harta benda milik Syahroni. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww