Oknum Anggota DPRD Langkat Sudah Berkali-kali Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia

Oknum Anggota DPRD Langkat Sudah Berkali-kali Selundupkan Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia

Petuga BNN saat menggeledah rumah Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong. (foto: BNN)

Rabu, 22 Agustus 2018 17:41 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini terungkap saat Ibrahim diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN), pascaditangkap bersama rekannya karena ketahuan menyelundupkan tiga karung goni berisi sabu-sabu dan kurang lebih 30 butir ekstasi.

”Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, (tapi) sudah berkali-kali menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut,” kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari kepada JPNN, Rabu (22/8/2018), dilansir potretnews.com dari jpnn.com.

Menurut Arman, berdasarkan pengakuan Ibrahim, terakhir atau pada pertengahan Juli 2018 lalu membawa sendiri 55 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.

Amran menegaskan saat itu upaya Ibrahim sudah tercium oleh petugas BNN. Namun, kata dia, saat dikejar petugas, tersangka menghilang di perkampungan di sekitar Pangkalansusu.

”Keterangan Ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN, sabu -sabu seberat 55 kg tersebut dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran,” kata mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), itu.

Petugas terus mengembangkan keterlibatan Ibrahim yang juga politikus Partai Nasdem tersebut. Selain ancaman mati karena menyelundupkan narkoba, petugas BNN kini membidik Ibrahim dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nah, kata Amran, untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak milik Ibrahim, mulai kemarin tim TPPU BNN menggeledah rumah dan mencari aset yang bersangkutan.

"Terutama di Aceh dan di Langkat untuk disidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Arman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww