Teller BPR Dana Amanah Pelalawan Kuras Dana Nasabah hingga Rp435 Juta, Begini Modusnya

Teller BPR Dana Amanah Pelalawan Kuras Dana Nasabah hingga Rp435 Juta, Begini Modusnya

Kantor Kas BPR Dana Amanah Pelalawan yang berada di lantai ll Kantor Bupati Pelalawan.

Selasa, 14 Agustus 2018 10:20 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Tersangka kasus Tipikor BPR Dana Amanah Pelalawan, NAP (28), akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Ahad (12/8/2018) lalu. Perempuan itu telah menjadi buronan polisi selama dua tahun ini.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, tersangka NAP alias Nadya merupakan teller BPR Dana Amanah sepanjang tahun 2015 sampai 2016.

Selama itulah aksi pembobolan rekening milik nasabah atas nama TSU terjadi. Pelaku menguras rekening korban sebanyak 22 kali penarikan.

”Setelah dihitung ulang total dana nasabah yang diambil pelaku sebanyak Rp.435.950.000. Saat ini tersangka sedang diperiksa secara intensif," ungkap Kasat Teddy, Selasa (14/8/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Kasat Teddy menjelaskan, aksi tersangka NAP berlangsung selama tahun 2015 hinga 2016, saat menjabat sebagai teller Perusahaan Daerah (PD) BPR Dana Amanah Pelalawan. NAP melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TSU sebanyak 22 kali dengan total Rp.435.950.000.

Kemudian pada saat nasabah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya, ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mempertanyakan hal kepada pihak BPR Dana Amanah dan sekaligus meminta dananya dikembalikan.

Dengan adanya transaksi mencurigakan, pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal dan pemeriksaan khusus di bank tersebut. Tim juga melakulan interogasi terhadap tersangka NAP yang sat itu menjabat sebagai teller.

"Tersangka mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sebanyak itu. Dengan cara memalsukan slip penarikan termasuk tanda tangan nasabah. Lalu mencairkan dana tersebut," imbuh Kasat Teddy.

Uang nasabah yang dibobolnya digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya.

Mengingat PD BPR Dana Amanah Pelalawan merupakan perusahan daerah yang biaya operasionalnya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan, sehingga atas perbuatan tersangka Pemda Pelalawan mengalami kerugian dan melaporkan ke Polres Pelalawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Riau pada tanggal 7 April 2017 silam, total kerugian negara sebesar Rp.444.000.000. Angka itu terdiri dari uang tabungan nasabah atas nama TSU sebesar Rp 435.950.000. Ditambah Rp 8.050.000 uang tabungan nasabah lain atas nama CAR.

Ada dua nasabah yang rekeningnya dikuras sang teller. Saat ini tersangka NAP mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabka perbuatannya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww