Kasus Korupsi Berjemaah Rp116 Miliar di Indragiri Hulu Kembali Dibuka, Masih Tersisa Rp51 Miliar

Kasus Korupsi Berjemaah Rp116 Miliar di Indragiri Hulu Kembali Dibuka, Masih Tersisa Rp51 Miliar

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 12 Agustus 2018 19:40 WIB
INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com - Kasus korupsi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau pada 2003 -2008 tampaknya akan kembali dibuka, karena sudah dalam tahap penyelidikan oleh kejaksaan negeri setempat. Kali ini tampaknya yang menjadi sasaran organisasi perangkat daerah (OPD/dulu SKPD, red) dan rekanan Pemkab Inhu saat itu.

Kasus ini sebelumnya sudah menyeret sebanyak 28 orang Anggota DPRD Inhu periode 2004-2009. Mereka di antaranya, dua orang bendahara Pemkab Inhu, satu orang rekanan dan juga mantan Bupati Indragiri Hulu, H Thamsir Rachman.

Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Benar, penyelidikannya telah kita mulai sejak awal Agustus ini," ungkap Ostar, dilansir potretnews.com dari riaumandiri.co.

Dikatakan Ostar, penyelidikan difokuskan pada pemulihan kerugian negara. Karena berdasarkan audit BPK, sampai saat ini negara masih dirugikan sebesar Rp51 miliar.

Ketika ditanya terkait kerugian negara tersebut, Ostar menyebutkan bahwa saat ini uang yang bersumber dari APBD Inhu itu masih dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan.

Namun demikian, Ostar enggan menuturkan SKPD dan pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembobolan ABPD Inhu tahun 2003 hingga 2008 tersebut.

"Yang pastinya uang APBD tersebut masih berstatus dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan, dan belum ada yang mengembalikan. Dan terkait orangnya, tentu belum bisa kita beberkan," papar Ostar.

Ostar juga menjelaskan bahwa sebenarnya terkait persoalan itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto, telah mengeluarkan beberapa keputusan tentang pembebanan sementara terhadap SKPD dan rekanan yang meminjam uang APBD itu.

Namun, hingga saat ini tidak satu pun dari pihak yang bersangkutan memiliki iktikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

"Dan sekali lagi saya sampaikan, karena persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa kita beberkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp51 miliar tersebut," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww